Begini Cara Hitung Nilai PPPK 2023 Khusus Kemenag Setelah Seleksi SKTT

Peserta seleksi PPPK Kemenag 2023 bisa langsung mengetahui nilainya memenuhi passing grade atau tidak. --FOTO/NET

BACAKORAN RK - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2023, dapat langsung mengetahui nilainya memenuhi passing grade atau tidak. Begini cara menghitung nilai PPPK Kemenag 2023, simak penjelasannya di bawah ini. 

Seperti diketahui, proses seleksi PPPK Kemenag sudah dilaksanakan hingga Kamis 14 Desember 2023 lalu. Dikutip dari laman resmi CASN Kemenag, nilai PPPK Kemenag 2023 dapat dihitung dengan rumus berikut ini:

-Hasil tes seleksi teknis PPPK dan BKN x 60 persen + 40 persen Tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Sebagai informasi, hasil tes SKTT Moderasi Beragama tidak perlu lagi dikonversi ke 40 persen, dikarenakan hasilnya sudah dikonversi ke 40 persen. Jadi

passing grade masing-masing jabatan pada seleksi calon PPPK Kemenag 2023 bisa dicek di akun resmi Instagram CASN Kemenag @casnkemenag.

Berikut simulasi cara menghitung nilai PPPK Kemenag 2023:

Seorang Calon PPPK Guru mendapatkan nilai tes teknis dari tes BKN: 171 (Khusus guru dikonversi 5), caranya 171:3×5 = 285 selain guru tidak perlu dikonversi 5. Kemudian guru tersebut mengikuti tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan atau SKTT moderasi beragama dan mendapatkan nilai 100.

BACA JUGA:P1-P3 Sabar Ya! Ini Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023

Maka untuk menghitung passing grade teknis guru tersebut adalah sebagai berikut:

Hasil tes BKN yang telah dikonversi x 60 persen yaitu 285x 60 persen = 173. Jadi, 173 + 100 = 273. Hasil akhir dari nilai teknis guru tersebut adalah 273. Angka tersebut pun sudah memenuhi passing grade yang ditetapkan untuk tes seleksi calon PPPK guru sebesar 225.

Demikianlah cara menghitung nilai PPPK Kemenag 2023. Dengan mengetahui nilai tersebut, peserta seleksi dapat mengetahui apakah telah memenuhi atau melewati passing grade atau belum. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan