3 Terdakwa Menjalani Sidang, Kerugian Dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Bertambah

TIPIKOR : Ketiga terdakwa Tipikor Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu.--EPRAN/RK

Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, serta cash back dari pihak ketiga. Namun penyidik belum membeberkan uang hasil dugaan Tipikor dengan total Rp 681 juta, digunakan untuk apa saja oleh ketiga terdakwa.

BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Iklas Desa Pungguk Beringang

Tapi penyidik sudah memastikan bahwa kerugian negara sebesar memang dinikmati oleh ketiga terdakwa, atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.

Sebelumnya menjelang proses sidang dakwaan yang dilakukan JPU di PN Bengkulu, dari total 681 juta KN yang ditimbulkan, sudah dikembalikan kerugian negara Rp 605.979.544. Rinciannya, pengembalian oleh terdakwa Abdul Munir menjadi yang terbesar, disusul oleh Eka Puspa, serta pengembalian terkecil dari Ujang Supardi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan