Pastikan Pencairan Hibah Pilkada Tidak Terkendala

Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si--GATOT/RK

BENGKULU RK - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu memastikan proses pencairan hibah Pilkada 2024 kepada penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak mengalami kendala.

Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si mengatakan Bengkulu telah resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU dan Bawaslu, tepatnya tanggal 25 November untuk KPU Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu pada tanggal 30 November. Ia menegaskan bahwa tidak ada hambatan yang signifikan dalam pemenuhan kebutuhan KPU dan Bawaslu.

"NPHD sudah clear baik Bawaslu maupun KPU. Proses pencairannya sedang berlangsung, sesuai dengan kebutuhan dan hasil kesepakatan dari Pemprov dan lembaga yang menerima hibah," tutur Haryadi.

Sesuai dengan NPHD yang telah disepakati, untuk hibah Pilkada bagi penyelenggara Pemilu 2024 yakni untuk KPU Provinsi Bengkulu sebesar Rp 110 miliar, sedangkan untuk Bawaslu Provinsi Bengkulu sebesar Rp 50,6 miliar.

Sesuai regulasi yang ada proses pencairan akan dimulai setelah 14 hari setelah NPHD ditandatangani, dan mengacu pada edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sistematika pencairan anggaran sebanyak 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen di tahun 2024.

Lebih jauh Haryadi menambahkan, pihaknya memastikan bahwa dana yang akan dicairkan sesuai kesepakatan dan akan digunakan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Kejari Kepahiang Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 156 Juta Lebih dari Tersangka Hibah KONI

"NPHD itu menyangkut jumlah kumulatif yang disepakati dan pencairannya juga sudah dilakukan. Dan kami pastikan lancar tanpa kendala yang dapat menghambat pencairan hibah Pilkada tersebut. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini dengan transparan dan efisien," imbuh Hariyadi.

Dia juga menegaskan bahwa sinergi yang baik antara Pemprov Bengkulu bersama penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu dalam mensukseskan pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang.

"Pemprov bersama KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainnya akan terus bersinergi agar pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada tahun 2024 mendatang berjalan dengan lancar," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan