Kejari Kepahiang Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 156 Juta Lebih dari Tersangka Hibah KONI

TERIMA : Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel dan JPU menerima pengembalian Kerugian Negara dari keluarga tersangka, AT.--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Kejari Kepahiang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pengembalian Kerugian Negara atau KN, dari dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021-2022. 

Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 156.395.000 ini dilakukan keluarga tersangka AT pada Rabu 13 Desember 2023. AT merupakan Ketua KONI Kabupaten Kepahiang periode 2020-2024, yang sekarang sudah dititipkan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong, pascaditetapkan sebagai tersangka pada November 2023. 

Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, MH melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra, MH Kamis 14 Desember menyampaikan, pihaknya menerima titipan uang kerugian negara Rp 156.395.000 dari tersangka AT, yang diserahkan langsung oleh pihak keluarganya. "Titipan uang pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh AT melalui keluarganya tersebut, kita terima," kata Kasi Pidsus Dwi Nanda. 

Menurut Kasi Pidsus, pengembalian kerugian negara yang dilakukan tersangka AT tidak akan menghapus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sudah dilakukan. Hanya saja, pengembalian kerugian negara tersebut akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, di saat persidangan nantinya. 

"Yang jelas, perbuatan koeperatif seperti mengembalikan kerugian negara ini, tentu akan menjadi pertimbangan JPU pada saat persidangan. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 163 juta, sedangkan pengembaliannya baru sebesar Rp 156.395.000. Untuk vonis, ya kita lihat saja apa yang akan dilakukan oleh majelis hakim," demikian Kasi Pidsus Nanda. 

Diketahui, AT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Tipikor hibah anggaran KONI TA 2021-2022 sebesar Rp 750 juta, dengan kerugian negara mencapai Rp 163 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang.

BACA JUGA:Geledah Kantor KONI, Jaksa Kejari Kepahiang Sita Dokumen Penting

Pada TA 2021, KONI Kabupaten Kepahiang mendapatkan dana hibah sebesar Rp 400 juta. Kemudian TA 2022, KONI Kabupaten Kepahiang kembali mendapatkan dana hibah Rp 350 juta. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Kepahiang, AT mengakui bahwa KN yang muncul Rp 163 juta tersebut digunakannya untuk membayar utang. Selanjutnya, AT juga mengaku menggunakan dana hibah tersebut untuk kebutuhan pribadi. 

Usai menjalani pemeriksaan pada Senin 20 November 2023, AT ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang. Usai ditetapkan sebagai tersangka, AT pun langsung ditahan yang penahanannya dititipkan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan