Oknum Polisi Berpangkat Briptu Diduga Terlibat Jaringan Narkoba 30 Kg di Riau, Terancam PTDH
NARKOBA : Oknum polisi berpangkat briptu diduga terlibat jaringan narkoba ditangkap di Riau dengan barang bukti 30 Kg sabu dan 11 ribu pil ekstasi. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Salah satu oknum polisi yang berpangkat Briptu diduga terlibat jaringan Narkoba jenis sabu-sabu dan ditangkap di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Dugaan oknum polisi berpangkat Briptu dengan inisial Wh.
Dia terlibat jaringan narkoba setelah sebuah video yang menunjukkan barang bukti berupa 30 Kg sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi beredar di media sosial.
Penangkapan terhadap oknum polisi berpangkat briptu inisial Wh terjadi pada pekan lalu, tepatnya Kamis 13 September 2024 kisaran pukul 11.00 WIB. Ia ditangkap di wilayah hukum Polsek Seberida Polres Indragiri Hulu.
Dihimpun dari berbagai sumber dalam video yang viral, tampak anggota kepolisian dari Polres Indragiri Hulu melakukan penggeledahan terhadap 2 pria dan diduga sebagai tersangka jaringan peredaran narkoba.
Dalam video ini juga pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba yang tersembunyi di dalam minibus Toyota Innova. Tak tanggung-tanggung, barang bukti narkoba tersebut mencapai 30 Kilogram sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
BACA JUGA:Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya
Memastikan jika dugaan oknum polisi berpangkat Briptu terlibat jaringaN peredaran narkoba tersebut, Kapolres Muratara, AKBP. Koko Arianto Wardhani mengatakan, Briptu Wh memang anggota Polres Muratara.
Hanya saja yang bersangkutan telah absen dari tugasnya selama enam bulan terakhir.
"Kami memang sedang mencari keberadaannya, karena sudah lama tidak masuk kantor," kata Kapolres Koko pada Selasa 17 September 2024.
Terkait dugaan keterlibatan oknum polisi berpangkat briptu tersebut, lanjut Kapolres Koko, pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Polres Indragiri Hulu.
BACA JUGA:Bayar Rp 1 Miliar Hanya Dapat 9 Suara, Lapor Polisi Dugaan Penipuan, Terlapor Nyalon Bupati
"Kami belum dapat memberikan pernyataan resmi, lantaran laporan belum lengkap. Tapi kami pastikan jika terbukti terlibat, sanksi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba adalah PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegasnya.