Kampanye di Media Sosial, Akun Wajib Dilaporkan Lewat Sikadeka
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati--EKO/RK
Radarkoran.com - KPU Kabupaten Lebong mengingatkan kepada setiap tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong untuk melaporkan akun media sosial yang akan dijadikan sebagai media kampanye.
Pelaporan akun media sosial untuk kampanye itu disampaikan lewat Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Tak hanya itu, setiap akun media sosial yang akan dijadikan sebagai media kampanye juga dibatasi. Yakni 20 akun setiap platform media sosial.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati mengatakan akun media sosial untuk kampanye itu harus dilaporkan sebelum tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai. Tak hanya itu aktivitas kampanye di media sosial yang didaftarkan ini juga wajib mengikuti tahapan Pilkada 2024. Yakni dimulai 25 September hingga 23 November 2024.
"Jadi LO wajib menyampaikan akun media sosial yang akan dijadikan sebagai media kampanye. Paling banyak 20 akun untuk setiap media sosial. Masing-masing terserah untuk menggunakan media sosial apa, " kata Devi.
BACA JUGA:KPU Lebong Pastikan Keabsahan Surat Persetujuan Kemendagri Soal Mutasi
Nantinya setiap akun media sosial yang dilaporkan akan dilakukan verifikasi lebih dulu untuk memastikan kesesuaian medias sosial. Selain itu akun media sosial yang dilaporkan ke KPU ini juga disampaikan oleh masing-masing LO pasangan calon ke Bawaslu maupun Polres Lebong.
"Jadi akun media sosial ini, kawan-kawan LO juga harus menyampaikannya ke Bawaslu dan kepolisian, " lanjutnya.
Terkait dengan akun media sosial yang tidak dilaporkan maun digunakan untuk kampanye, Devi mengaku hal tersebut merupakan ranah dari Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan-tahapan Pilkada 2024.
"Untuk pelanggaran-pelanggaran regulasi yang ada, ini merupakan ranah dari Bawaslu, " demikian Devi.