Pilkada 2024, Ini 7 Jenis Kampanye Cabup dan Cawabup
PILKADA : Jenis kampanye yang bisa dilakukan oleh Cabup dan Cawabup pada Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Tahapan kampanye Pilkada 2024 sudah dimulai dari 25 September 2024 dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Terdapat sejumlah jenis kampanye pada Pilkada 2024, yang bisa dilakukan Cabup dan Cawabup.
Dalam rangka mengatur 7 jenis kampanye yang diperbolehkan KPU Kabupaten Kepahiang juga telah menerbitkan Surat keputusan (SK). Berdasarkan SK yang diterbitkan KPU Kepahiang Nomor 474 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menyampaikan, berkaitan dengan tahapan kampanye Pilkada 2024, KPU Kepahiang sudah menerbitkan SK tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.
Dalam SK yang diterbitkan, terdapat 7 jenis kampanye yang diperbolehkan termasuk di dalamnya lokasi pemasangan APK.
BACA JUGA:Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Ini 11 Larangan yang Wajib Dipatuhi Cabup/Cawabup
"Untuk tahapan kampanye di Pilkada 2024, kita sudah menerbitkan SK. jadi kita berharap SK yangkita terbitkan bisa menjadi pedoman Cabup dan Cawabup di Kepahiang dalam menjalankan tahapan kampanye ini," kata Anthaka, Jum'at 27 September 2024
Dipaparkan Anthaka, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan 7 jenis kampanye di Pilkada 2024 yang bisa dilaksanakan Cabup dan Cawabup di Kabupaten Kepahiang dari 25 September hingga 23 November 2024, yakni:
1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka dan dialog.
3. Debat Publik atau debat terbuka antas Pasangan calon.
4. Penyebaran bakan kampanye kepada umum.
5 Pemasangan Alat Peraga kampanye (APK).
6. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan Undang-undang.
BACA JUGA:ASN/Honorer Boleh Hadiri Kampanye, Isnan Fajri : Tidak Berpolitik Praktis