Gandeng OJK, Komdigi Blokir 10.000 Rekening Diduga Terlibat Judi Online
Komdigi dan OJK memblokir 10.000 rekening diduga terlibat praktik judi online.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Menjalankan instruksi presiden Prabowo Subianto, pemberantasan judi online terus dilakukan pemerintah. Yang teranyar, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 10.000 rekening yang diduga terlibat praktik judi online.
Dalam konferensi pers di kantor Komdigi pada Kamis 14 November 2024, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, pemerintah sudah memblokir 10.000 rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Rekening-rekening tersebut didata oleh pihak Komdigi dan selanjutnya diteruskan kepada OJK.
"Keberhasilan ini dicapai melalui kerja sama antara Komdigi, OJK, dan berbagai institusi perbankan," ungkap Menteri Meutya Hafid.
Dipaparkan Menteri Meutya Hafid, kerja sama yang dilakukan Komdigi dengan OJK sebagai bentuk untuk pemberantasan praktik judi online di Indonesia.
Dalam prosesnya, rekening-rekening yang telah didapat Komdigi selanjutnya diteruskan ke OJK. Hingga akhirnya OJK menghubungi bank-bank terkait untuk memblokir atau membekukan transaksi pada rekening-rekening tersebut.
BACA JUGA:Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Ada 18 Orang Ditetapkan Tersangka
"Bank juga diminta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap rekening-rekening itu, dan selanjutnya pemblokiran dilakukan," papar Menteri Komdigi Meutya Hafid.
Sementara itu, Ketua OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya meminta bank untuk melakukan analisis mendalam terhadap rekening-rekening tersebut beserta pemiliknya.
Tujuan dari analisis ini adalah untuk memastikan bahwa semua transaksi yang mencurigakan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti dengan tepat. "Hasil dari kerja sama ini, jumlah rekening yang diblokir melebihi angka awal 10.000," tambahnya.
Sampai sekarang, pemberantasan judi online masih terus dilakukan pemerintah. Selain pihak kepolisian yang terus memburu sejumlah terduga pelaku yang terlibat judi online, pihak TNI juga melakukan hal yang sama terhadap jajarannya, termasuk juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemmenPAN-RB yang menerbitkan larangan judi online seluruh ASN se-Indonesia.
Dari SE MenPAN-RB yang diterbitkan, bahkan bukan hanya ASN yang terlibat Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor saja yang bisa berujung pemecatan, tapi ASN yang terlibat judi online bisa juga dipecat.