Prosedur Balik Nama Kendaraan, Berikut Hal yang Harus Diperhatikan !

BPKB menjadi salah satu syarat wajib saat mengurus proses balik nama kendaraan--TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Perlu diketahui, sebelum melakukan pembelian kendaraan bekas. Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah melakukan proses balik nama kendaraan untuk memastikan kepemilikan kendaraan secara sah dan resmi.

Proses ini harus dilakukan agar pemilik baru kendaraan dapat terhindar dari kendala hukum maupun administrasi di kemudian hari. Meskipun terdengar sederhana, proses balik nama kendaraan seringkali menimbulkan kebingungan, terutama mengenai prosedur dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

Informasi yang dihimpun Radarkoran.com, berikut prosedur proses balik nama dan hal yang terlebih dahulu harus diperhatikan. 

Sebelum melakukan proses balik nama, Anda harus mengetahui apa itu BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.

Adapun syarat yang harus disiapkan sebelum pengajuan balik nama surat kendaraan, diantaranya, BPKB asli beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopi, serta kuitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi meterai dan fotokopiannya.

BACA JUGA:Berikut Kelebihan BPKB Elektronik yang Akan Berlaku Tahun Depan

Kemudian, Anda juga harus menyiapkan hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta Surat Pelepasan Hak jika kepemilikan berbadan hukum seperti PT. Setelah semua berkas terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengurus Balik Nama Kendaraan secara mandiri. 

Berikut langkah-langkahnya:

1. Datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan.

2. Mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.

3. Melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan. Kemudian, formulir yang telah terisi dikembalikan lagi ke loket.

4. Mengubah data kendaraan dan registrasi (regident) di bagian Tata Usaha Polri setempat.

5. Kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran).

6. Membayar tagihan di loket pembayaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan