Pilkada 2024 Kepahiang, Pendaftaran Pengawas TPS Diperpanjang, Ini Syarat dan Gajinya
PTPS : Di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu waktu pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diperpanjang. --EPRAN/RK
Radarkoran.com - Di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS diperpanjang. Ya perpanjangan waktu pendaftaran PTSP dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepahiang lantaran jumlah pendaftar masih kurang.
Dari 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang, hingga terakhir pendaftaran 28 September 2024 hanya Kecamatan Kabawetan saja yang pendaftarnya penuh. Sementara di 7 kecamatan lainnya total pendaftar PTSP masih minim dan belum memenuhi kuota yang dibutuhkan. Sesuai jadwal yang ditentukan Bawaslu Kepahiang, perpanjangan pendaftaran PTPS dibuka dari 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom mengatakan, hingga batas akhir pendaftaran 28 September 2024, kuota PTPS Pilkada 2024 belum terpenuhi sehingga pihaknya akan melakukan perpanjangan pendaftaran.
Dari total 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang, dengan jumlah kebutuhan sebanyak 284 PTSP, hanya Kecamatan Kabawetan yang sudah cukup pendaftarnya atau sudah terpenuhi.
"Sementara di 7 kecamatan lainnya pendaftarnya belum terpenuhi, sehingga kita akan melakukan perpanjangan pendaftaran dan akan dibuka sejak 1 - 10 Oktober 2024 mendatang. Dengan itupula kepada masyarakat Kepahiang yang berminat untuk menjadi penyelenggara Pilkada 2024, silakan siapkan berkas dan sampaikan ke Panwascam di masing - masing kecamatan," kata Erwin, Minggu 29 September 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Buka Pendaftaran 284 Pengawas TPS, Berikut Syarat
Selanjutnya, apa syarat yang harus disiapkan jika ingin mendaftar sebagai PTPS Pilkada 2024 serta berapa jumlah gaji yang akan diterima ?. Dijelaskan Erwin, terkait dengan syaratnya secara garis besar ketika melakukan pendaftaran harus bersuia 21 tahun. Berdomisili di kecamatan setempat, tidak terlibat Parpol dan sejumlah syarat lainnya.
Sementara untuk gaji yang akan diterima, telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. "Untuk gaji yang akan diterima itu Rp 800 ribu per bulan," demikian Erwin.
- Syarat untuk menjadi PTSP Pilkada 2024:
1. Warga negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan Republik Indonesia, BhinnekaTunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.