Cukup Lulus 2 Tahap Ini Saja, Honorer dan Non-ASN Bisa Diangkat PPPK 2024

PPPK : Para pencaker silakan mendaftar seleksi PPPK 2024, karena pendaftarannya sudah dibuka. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Terhitung dari 1 Oktober 2024, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 telah resmi dibuka.
Pendaftaran tahap I ini akan berlangsung hingga 20 Oktober 2024. Nah, dalam seleksi PPPK 2024 pemerintah menyediakan kuota atau formasi sebanyak 1.031.554 formasi yang tergabung dalam formasi pemerintah pusat maupun di daerah dari total 1.280.547 formasi CASN 2024.
Periode pertama pendaftaran PPPK 2024 khusus bagi pelamar prioritas. Seperti pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai database di BKN, serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam data BKN.
Selanjutnya seleksi PPPK 2024 periode II akan dibuka 17 November hingga 31 Desember 2024. Pada seleksi PPPK periode kedua ini khusus untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Termasuk juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
BACA JUGA:Honorer K2 dan Non-ASN Database BKN Diuntungkan Mekanisme Seleksi PPPK 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan, seleksi PPPK 2024 disediakan total formasi sebanyak 1.031.554 formasi. Formasi PPPK 2024 yang disediakan sebagai langkah penyelesaian penataan tenaga non-ASN pada berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan pada penataan pegawai non-ASN. Jadi 100 persen formasi PPPK dibuka untuk para pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," kata Menteri Anas, Kamis 3 Oktober 2024.
Menurutnya, seleksi PPPK 2024 akan menggunakan metode computer assisted test atau CAT, dengan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Sehingga dalam tahapan seleksi PPPK 2024, peserta hanya perlu melewati 2 tahapan saja. Yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Dengan itu pula dalam seleksi PPPK 2024 tidak adanya passing grade.
"Dalam seleksi ini tidak ada passing grade, namun pelamar dinyatakan lulus jika masuk dalam peringkat terbaik," sampai Menteri Anas.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024, Syarat Kemendikbudristek Banyak P1 Terganjal
Untuk diketahui, jika pelamar PPPK sudah lulus administrasi, selanjutnya akan mengikuti seleksi komptensi melalui CAT. Dalam tahapan seleksi kompetensi, peserta akan dinilai dari kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki, sesuai dengan standar jabatan. Selain itu, ada juga tahapan wawancara berbasis komputer untuk menguji integritas dan moralitas pelamar.