Uang Pecahan Rp 10 Ribu Gambar Sultan Mahmud Badaruddin II Tidak Berlaku Lagi

Uang Pecahan Rp 10 Ribu Gambar Sultan Mahmud Badaruddin II Tidak Berlaku Lagi--IST/RK

Radarkoran.com - Bank Indonesia secara resmi telah mengumumkan uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 berwarna ungu terang yang memilik bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas sudah tidak berlaku lagi. 

Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp 10 ribu Tahun Emisi 2005 menyampaikan pecahan uang tersebut seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," ujar Ricky. 

BACA JUGA:Bank Indonesia Dorong Keterhubungan UMKM dengan Perbankan

Kemudian Ricky menjelaskan jika masyarakat masih memiliki uang Rp 10 ribu tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.

Lalu, uang pecahan Rp 10 ribu yang terbaru dan berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo', dengan dominasi warga ungu.

"Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo'," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan