9.301 Bahan Kampanye/APK Difasilitasi KPU Kepahiang, Jangan Dipasang di Lokasi Terlarang Ya

KAMPANYE : KPU Kabupaten Kepahiang cetak bahan kampanye dan APK untuk Paslon Cabup/Cawabup Pilkada 2024.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah menyepakati jumlah Bahan Kampanye (BK) dan APK atau Alat Peraga Kampanye yang nantinya akan dibagikan ke masing-masing Paslon Cabup dan Cawabup Pilkada 2024. 

Dalam regulasi yang sudah ditetapkan, beberapa jenis bahan kampanye dan APK memang yang difasilitasi KPU untuk Paslon Cabup dan Cawabup. Tapi, di  dalam proses pemasangannya, dilakukan langsung oleh setiap Paslon Cabup/Cawabup dan tetap mentaati aturan serta regulasi yang ada.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengungkapkan, pihaknya bersama LO dengan masing-masing Paslon Cabup dan Cawabup sudah sepakat terkait penyediaan bahan kampanye dan APK. Berkaitan denga bahan kampanye ini, total sebanyak 9.301 untuk satu Paslon Paslon Cabup dan Cawabup, yang tergabung dalam bahan kampanye berupa selebaran atau flyer, brosur, pamflet, poster.

"Untuk satu Paslon itu akan mendapatkan bahan kampanye sebanyak 9.301 terbagi dalam 4 jenis bahan kampanye. Soal proses pemasangannya nanti itu dilakukan oleh masing-masing Paslon," kata Anthaka, Rabu 9 Okrober 2024. 

Selain itu, ada juga 3 jenis APK yang difasilitasi KPU seperti baliho, umbul-umbul serta spanduk. Berkaitan dengan jumlahnya, untuk satu Paslon Paslon Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 akan mendapatkan APK baliho 5 lembar, umbul-umbul 160 lembar, dan APK spanduk 234 lembar. 

BACA JUGA:KPU Kepahiang Cetak 7 Jenis Bahan Kampanye Pilkada 2024, Siapa yang Pasang?

"Sekarang bahan kampanye dan APK sedang dicetak. Kalau sudah selesai, nantinya akan dibagikan ke masing-masing Paslon. Karena yang melaksanakan pemasangan, diserahkan ke Paslon masing-masing," sampai Anthaka. 

Dirinya juga menghimbau setiap Paslon Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, dalam proses pemasangan bahan kampanye dan APK nantinya tetap mentaati regulasi. Salam artian, bahan kampanye dan APK tersebut jangan dipasang di lokasi atau tempat yang dilarang. Karena ada belasan titik lokasi yang tak boleh dipasang bahan kampanye dan APK. "Pemasangannya jangan dilakukan di lokasi terlarang, sehingga tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan," demikian Anthaka. 

KPU Kepahiang sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 474 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Nah, berikut 15 titik lokasi yang dilarang dipasang APK/bahan kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang:

1. Taman Kota Kepahiang.

2. Bahu jalan dan di atas trotoar.

3. Jalan bebas hambatan.

4. Gedung milik pemerintah.

5. Fasilitas TNI dan Polri (Asrama, markas, Polres, Polsek dan Koramil).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan