Kasus BBM Pertalie Diduga Oplosan di Kepahiang, Ini Kabar Terbarunya
BBM : Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Kepahiang kasus BBM Pertalite diduga oplosan.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan pemberkasan yang dilakukan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, ini kabar terbaru kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite diduga oplosan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Tersangka kasus BBM Pertalite oplosan di Kabupaten Kepahiang, JN (29) warga Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang sekarang sudah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang. Ini setelah penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang selesai melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Kepahiang, 9 Oktober 2024.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK didamping Kanit Tipidter, Ipda. Fredo Ramous, S.Sos mengatakan, Berkas Perkara (BP) tersangka JN sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Kepahiang.
Dengan itupula pihaknya melakukan pelimpahan tahap II, baik tersangka, BP serta sejumlah Barang Bukti (BB), sehingga tersangka JN sudah menjadi tahanan JPU Kejari Kepahiang, dan akan menjalani proses hukum lanjutan berupa persidangan.
"BP sudah dinyatakan lengkap dan sudah kita lakukan pelimpahan tahap II. Sehingga sejak dilimpahkan tahap II ke JPU Kejari Kepahiang, tersangka JN sudah menjadi tahanan JPU Kejari Kepahiang guna menjalani proses hukum lanjutan," kata Kanit Fredo, 9 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Resmikan BBM Jenis Baru Rendah Sulfur, Peluncuran Bareng Pembatasan BBM Subsidi
Disampaikan Kanit, Fredo sesuai dengan BP tersangka, JN telah melakukan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM, dan hasil olahan dan/atau setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Sesuai perbuatan yang dilakukan, JN disangkakan pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka (9) lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Sebelumnya, JN sendiri kita amankan di Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai, lantaran terlibat kasus BBM Pertalite oplosan," demikian Kanit Fredo.
Sekadar mengulas, Penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu sudah mendapatkan hasil pemeriksaan terhadap BBM jenis Pertalite diduga oplosan yang berhasil diungkap. Hasil pemeriksaan yang dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumsel terhadap 3 jenis sampel masing-masing. Yakni BBM mentah sebagai campuran, BBM yang dibeli langsung dari SPBU oleh terduga pelaku, dan BBM hasil olahan terduga pelaku.
Diketahui jika BBM jenis pertalite oplosan hanya 71-77 Research Octane Number (RON) saja. Padahal untuk BBM jenis Pertalite murni dari pertamina memiliki warna hijau terang dan jernih ini memiliki angka oktan RON 90.
Hasil Puslabfor Polda Sumsel terhadap BBM Pertalite oplosan, dengan hanya 71-77 RON saja sehingga BBM jenis Pertalie dipastikan tidak layak edar. Dalam artian, kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang menggunakan BBM Pertalite oplosan bahaya terhadap mesinya.
BACA JUGA:BBM Non Subsidi Turun, Ini Daftar Harga BBM di Provinsi Bengkulu
Intinya tidak layak edar, karena RON-nya hanya 71-77 saja. Lantaran kendaraan yang menggunakan BBM Pertalite oplosan akan berdampak terhadap kerusakan mesin kendaraan.