PPPK Juga ASN, Berhak Punya Jenjang Karier Seperti PNS
Berdasarkan UU ASN 20 Tahun 2023, pemerintah dilarang membeda-bedakan PPPK dan PNS, termasuk jenjang karier. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Di dalam UU ASN, yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK memiliki hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasannya jelas, karena PPPK juga ASN sama seperti PNS.
Sebab itulah PPPK berhak punya jenjang karier seperti PNS. Hal tersebut dipaparkan Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Repuplik Indonesia (DPD RI) RI, Dr. Muhdi. Dia mengatakan, PPPK berhak mempunyai jenjang karier layaknya PNS tanpa ada pembeda apapun.
"Sangat jelas aturannya, dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara, PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS, bukan saja menyangkut seragam, tetapi juga kesejahteraan dan jenjang karier," kata Muhdi pada Jum'at 11 Oktober 2024.
Namun sayangnya, lanjut Muhdi, masih ada saja pemerintah daerah yang memperlakukan PPPK dan PNS secara berbeda, contoh kecilnya dari sisi seragam. Menurut dia, menyangkut persoalan ini pihaknya dari DPD RI sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi legislasi pengawasan dan anggaran yang terbagi dalam beberapa komite, sebagaimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Lebih lanjut dia menyampaikan, Komite I misalnya, membawahi bidang aparatur negara yang berfokus pola rekrutmen dan pembinaan jenjang karier, serta meritokrasi ASN. Termasuk soal rasionalitas kebutuhan ASN khususnya yang berada di daerah, digitalisasi manajemen ASN, kompetensi serta perubahan paradigma ASN, pelayanan publik hingga pengawasan, pembinaan, dan pengangkatan PPPK.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024, Anda Honorer Tanpa Sertifikat Keahlian? Ini Solusinya
Oleh karena itu, sambung Muhdi, DPD berkomitmen mengawal PPPK agar dapat terpenuhi hak-haknya, termasuk bagaimana mereka bisa meniti karier pada masa depan dengan lebih baik dari sebelumnya.
"Bagaimana karier teman-teman PPPK di masa akan dapat bisa lebih baik. Bahkan sesuai dengan janji awal presiden, bahwa PPPK dapat menjadi PNS," kata ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah tersebut.
Selain itu, Muhdi juga mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dalam perekrutan PPPK yang saat ini sudah dimulai. Dia menegaskan, UU 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga honorer pada 2025.
"Karena aparatur negara menjadi tugas saya yang mengemban amanah sebagai anggota DPD. Jadi kita akan melakukan pengawasan juga dalam rekrutmen ASN, baik itu seleksi CPNS maupun PPPK yang sekarang sudah mulai," pungkasnya Muhdi.