Over Kredit Kendaraan Secara Ilegal, 4 Debitur FIF Group Divonis Setahun Penjara

Debitur FIF Group dipenjara, jual motor kredit ke orang lain secara ilegal.--FOTO/ILUSTRASI

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya konsumen FIF Group tidak melakukan over alih kredit, karena dapat diancam pidana secara hukum," demikian Kepala FIF Group Central Remedial Area Nusa Tenggara, Eko Sapto. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan