Over Kredit Kendaraan Secara Ilegal, 4 Debitur FIF Group Divonis Setahun Penjara
Editor: Candra Hadinata
|
Senin , 14 Oct 2024 - 17:02
Debitur FIF Group dipenjara, jual motor kredit ke orang lain secara ilegal.--FOTO/ILUSTRASI
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya konsumen FIF Group tidak melakukan over alih kredit, karena dapat diancam pidana secara hukum," demikian Kepala FIF Group Central Remedial Area Nusa Tenggara, Eko Sapto.