APK dan BK Dibagikan, KPU Kepahiang: Jangan Pasang di Lokasi Terlarang

APK : KPU Kabupaten Kepahiang membagikan APK dan BK kepada masing-masing Paslon Bupati/Wabup Kepahiang. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membagikan Alat Peraga Kampanye atau APK dan Bahan Kampanye atau BK kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wabup Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

APK dan BK yang dibagikan KPU Kepahiang saat tahapan kampanye 2024, merupakan APK dan BK yang difasilitasi oleh KPU Kepahiang. Totalnya sebanyak 3 jenis APK yang difasilitasi KPU Kepahiang, serta 4 jenis BK. Sementara untuk pemasangannya dilakukan oleh masing-masing Paslon Bupati/Wabup.

Proses pemasangan sendiri tetap harus memperhatikan lokasi yang sudah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang sebelumnya diterbitkan KPU Kepahiang.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, di Pilkada 2024 memang ada APK dan BK yang difasilitasi oleh KPU Kepahiang untuk masing-masing Paslon Bupati/Wabup di Kabupaten Kepahiang. Bahkan sekarang ini APK dan BK yang difasilitasi oleh KPU Kepahiang mulai dibagikan. 

"Kalau untuk APK, sekarang sudah mulai dibagikan. Sementara untuk BK, hanya tinggal proses pembagiannya saja lagi. Sedangkan proses cetak, semuanyasudah selesai dilaksanakan," kata Anthaka, Minggu 19 Oktober 2024. 

Lanjut dikatakan Anthaka, APK dan BK yang difasilitasi KPU Kepahiang dibagikan kemasing- masing Paslon Bupati/Wabup. Sedangkan pemasangan APK dan BK dilakukan oleh masing-masing Paslon. Pihaknya juga mengimbau kepada masing-masing Paslon Bupati/Wabup, supaya ketika melakukan pemasangan APK tetap memperhatikan lokasi yang dilarang. Karena sebelumnya, KPU Kepahiang sudah menerbitkan SK lokasi-lokasi yang dilarang dipasang APK dan BK. 

BACA JUGA:Pilkada 2024, KPU Kepahiang Duluan Pemungutan dan Penghitungan Suara

"Silakan dipasang APK dan BK-nya, namun kita imbau tetap memperhatikan lokasi pemasangan berdasarkan SK yang sudah kita terbitkan. Jangan pasang di lokasi terlarang," kata Anthaka. 

Sebelumnya, KPU Kabupaten Kepahiang mencetak 3 jenis APK dan 4 jenis BK untuk ketiga Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024. Yakni Nomor urut 1 Riri Damayanti John Latif-Ujang Irmansyah dengan jargon Riang. Kemudian Paslon nomor urut 2 Windra Purnawan-Ramli jargon Wali, dan Paslon Nomor 3 Zurdi Nata-Abdul Hafizh dengan jargon Tahfizh Juara.

Tahapan kampanye Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang sudah dimulai sejak tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 mendatang. Dalam pelaksanaan kampanye, pembuatan APK dan BK bukan hanya tanggung jawab Paslon Cabup dan Cawabup secara pribadi, tetapi ada juga yang difasilitasi oleh KPU.

Ada 3 jenis APK yang difasilitasi KPU Kepahiang, baliho, umbul-umbul serta spanduk. Berkaitan dengan jumlahnya, untuk satu Paslon Paslon Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 akan mendapatkan APK jenis baliho sebanyak 5 lembar, APK jenis umbul - umbul 160 lembar dan APK jenis spanduk 234 lembar.

Selanjutnya, BK total sebanyak 9.301 untuk satu Paslon Paslon Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 yang tergabung dalam bahan kampanye brupa selebaran atau flyer sebanyak, brosur, pamflet, Poster.

Jika masing-masing Paslon Bupati/Wabup sudah mendapatkan APK dan BK, diingatkan jangan dipasang di 15 lokasi terlarang. Yakni Taman Kota Kepahiang, Bahu jalan dan di atas trotoar, Jalan bebas hambatan, Gedung milik pemerintah, Fasilitas TNI dan Polri (Asrama, markas, Polres, Polsek dan Koramil), Gedung dan lingkungan sekolah, Rumah Sakit/tempat-tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah, di sekitar tempat pemakaman umum, tempat ibadah termasuk halaman, menutupi rambu-rambu lalu lintas dan tempat-tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Selain itu pepohonan, tiang listrik, di sekitar Tugu Santoso Pasar Kepahiang, jalur hijau komplek perkantoran Kabupaten Kepahiang, jalur hijau pelangkian sampai dengan Simpang Kute Rejo Kecamatan Kepahiang, dan Taman gardu PLN Kecamatan Kepahiang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan