Progres SPI Kepahiang Masih Rendah, 3 Responden Takut Isi Survei?
SPI : Irban I Ipda Kepahiang, Yoyon Sugiarto mengungkapkan progres Survei Penilaian Integritas atau SPI Kepahiang masih rendah.--EPRAN/RK
Radarkoran.com- Hampir sebulan belakangan ini, Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mulai dilaksanakan. Hanya saja, sejauh ini progresnya masih sangat rendah dan masih kategori E dibandingkan dengan kabupaten/ kota di Provinsi Bengkulu.
Padahal SPI merupakan ajang responden di Kabupaten Kepahiang untuk melakukan kritik terhadap pemerintahan di Kabupaten Kepahiang. Dimungkinkan, salah satu penyebab progres SPI Kepahiang rendah, lantaran tiga responden takut isi survei?
Berkaitan dengan SPI ini, terdapat 3 responden yang berhak untuk melakukan pengisian survei. Yakni pegawai (Internal), pengguna layanan (Eksternal), serta pakar/pemangku kepentingan (Eksper/stakeholders). Untuk diketahui juga, SPI merupakan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna menekan celah dan terjadinya korupsi di daerah.
Inspektur Ipda Kepahiang, Didi Candira WK, S.Sos, MAP melalui Irban I, Yoyon Sugiarto, S.Sos membenarkan kalau progres SPI Kabupaten Kepahiang masih rendah. Penyebabnya, kemungkinan tiga responden SPI masih takut mengisi survei. Termasuk juga kemungkinan penyebab lain, berkaitan dengan pekerjaan sehingga belum sempat melakukan pengisian SPI.
"Progresnya SPI di Kabupaten Kepahiang masih kategori E, ketiga responden masih kurang keaktifannya dalam melakukan pengisian. Menindaklanjutinya, pekan ini kita akan turun ke OPD-OPD untuk mengecek dan menghimbau supaya ASN Kepahiang bisa melalukan pengisiannya. Harapan kita responden bisa melakukan pengisian dengan baik sesuai dengan apa yang dialami ketika berurusan di Pemkab Kepahiang dalam hal pelayanan publik," kata Yoyon, Minggu 27 Oktober 2024.
Dirinya juga menghimbau, responden jangan takut untuk melakukan pengisian SPI. Karena pengisian SPI ini juga bisa disebutkan salah satu cara melakukan keritik kepada Pemkab Kepahiang. Jika selama ini mungkin melakukan kritik terhadap Pemkab Kepahiang melalui Medsos, tapi dengan SPI ini bisa melakukan kritik melalui aplikasi yang memang sudah disarankan oleh KPK RI.
"Intinya silakan isi SPI dan jangan takut, apa saja pertanyaan yang muncul silakan diisi sesuai dengan apa yang anda lalui ketika melakukan pelayanan publik di Pemkab Kepahiang," demikian Yoyon.
BACA JUGA:JUT Jadi Prioritas Program Ketahanan Pangan Desa Pungguk Meranti
Sebelumnya, SPI merupakan bagian dari cara KPK untuk memberantas korupsi termasuk di daerah ini. Karena salah satu tujuan SPI, memetakan risiko korupsi yang memiliki hasil akhir berupa rekomendasi perbaikan sistem. Melalui SPI ini diyakini celah-celah atau potensi terjadi bisa diketahui dengan jelas.
Pada pelaksanaan SPI 2024 juga, bukan hanya ASN serta masyarakat saja menjadi responden, namun sejumlah pihak lain juga terlibat.
Seperti pensiunan maksimal 5 tahun terakhir, auditor BPK, auditor BPKP, perwakilan Ombudsman, asosiasi pengusaha, DPRD Kepahiang, Saber Pungli, wartawan/ jurnalis, advisor dari lembaga donor, serta LSM.
Seluruh responden akan mendapatkan SMS atau notifikasi dari SPI yang dikendalaikan oleh KPK. Selanjutnya responden mengisi SPI sesuai dengan apa yang sudah dialami ketika berurusan dengan pelayanan publik.
SPI sendiri merupakan upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 8 huruf c dan huruf e, serta Pasal 10 angka (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
SPI yang dijalankan tahun 2024 ini sesuai dengan surat KPK perihal sosialisasi Pelaksanaan SPI 2024 tertanggal 2 April 2024 lalu. Melalui SPI masyarakat maupun ASN diminta memberikan penilaian, serta menjawab pertanyaan dengan jujur.