Bayar Utang Rp 700 Ribu, Oknum Mahasiswa Asal Seluma Terancam 12 Tahun Penjara
MAHASISWA : Oknum mahasiswa asal Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu terancam 12 tahun penjara.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Mahasiswa asal Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, terancam 12 tahun hukuman penjara. Ini setelah mahasiswa asal Seluma berinisial IC (25) warga Desa Padang Genting Kecamatan Seluma tersebut, tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja seberat 1/2 Kilogram, ketika pulang dari Empat Lawang Sumatera Selatan.
Dia diamankan di jalan lintas Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang. Oknum mahasiswa asal Seluma ini nekat membawa ganja dengan harapan bisa melunasi utang Rp 700 ribu kepada pemesan yang merupakan temannya tersebut.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP. Eko Munarianto, S.IK, melalui Kasat Narkoba, Iptu. Joko Susanto mengungkapkan, akibat perbuatannya sendiri oknum mahasiswa asal Seluma ini terancam maksimal 12 tahun penjara. Mahasiswa asal Seluma ini disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan 11 ayat (1) Undang-undang tentang nakotika.
"Akibat perbuatannya, tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (1) dan 11 ayat (1) UU tentang Nakotika dengan ancamannya minimal 5 tahun penjara, serta maksimal 12 tahun penjara. Sekarang kita masih melengkapi berkas perkaranya supaya nanti bisa dilimpahkan ke Jaksa Kejari Kepahiang," kata Iptu Joko, Selasa 29 Oktober 2024.
Selain itu, pihaknya juga masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan IC yang merupakan pemesan barang haram tersebut. Diungkapkannya juga, pihaknya sudah dua kali melayangkan panggilan terhadap rekan IC, hanya saja tidak ada yang diindahkan. Selain itu pihaknya juga sudah mendatangi rumah IC di Seluma tapi tidak ditemukan.
BACA JUGA:Mahasiswa Asal Seluma Dipastikan Gagal Wisuda, Ini Penyebabnya?
"Sekarang masih dilakukan upaya pengejaran, dan kita juga berharap yang bersangkutan nanti bisa ditemukan. Sehingga teman IC ini juga bisa dilakukan proses hukum sebagaiman seharusnya," demikian Iptu Joko.
Untuk diketahui, penangkapan terhadap oknum mahasiswa asal Seluma ini dilakukan ketika dia terjatuh masuk lubang saat melintas di wilayah Bermani Ilir menggunakan sepeda motor. Pada saat itu dirinya dibantu oleh anggota polisi yang sedang mengatur lalulintas, kerena bertepatan dengan jam pulang anak sekolah.
Namun karena tersangka terlihat sangat gugup ketika dibantu, anggota polisi yang bertugas pun langsung curiga dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Ternyata, dia membawa ganja setengah kilogram. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kepahiang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sekarang oknum mahasiswa ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun sudah mengakui kalau dirinya membeli ganja tersebut di wilayah Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan dan akan dibawa ke Seluma, atas pesanan temannya yang kini dalam pengejaran kepolisian.