Disnakertrans Rejang Lebong Antisipasi PHK Lewat Langkah Ini
Disnakertrans Rejang Lebong antisipasi PHK--Ilustrasi
Radarkoran.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong mulai mengantisipasi terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan yang bekerja di perusahaan atau CV yang ada di wilayah tersebut.
"Dalam arahan dari Kemnaker kita dinas yang ada di kabupaten/kota diminta untuk mengantisipasi adanya PHK karyawan yang bisa terjadi di perusahaan ataupun CV," kata Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir, S.KM, M.KM.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan oleh Disnakertrans, sebut dia, ialah dengan menjalin koordinasi dan komunikasi dengan pihak perusahaan apakah itu PT maupun CV untuk mengantisipasi PHK yang dimaksudkan oleh Kementerian.
"Intinya kita mesti berkoordinasi dengan setiap stakeholder terkait terutama PT atau CV, kemudian juga serikat pekerja. Kenapa ini dilakukan, karena Kemnaker melihat maraknya PHK yang dilakukan oleh perusahaan di berbagai daerah dalam waktu setahun terakhir. Sehingga ini menjadi atensi bagi Pemerintah Pusat," ujar Syamsir.
Untuk di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, menurutnya, tidak ada perusahaan besar yang berdiri. Namun paling tidak ini menjadi warning bagi pemerintah agar pekerja atau karyawan tetap pada posisinya.
BACA JUGA:Disnakertrans Rejang Lebong Siapkan Program Pelatihan Kerja, Ini Kriterianya
"Memang seperti kita tahu di Rejang Lebong tidak ada perusahaan besar, tapi mungkin tidak sedikit warga Rejang Lebong yang mungkin bekerja di kota orang sebagai karyawan," terangnya.
Masih dikatakan Syamsir, apabila hal ini tidak diantisipasi, jumlah karyawan yang di PHK bisa bertambah yang dampak akhirnya adalah angka pengangguran masyarakat juga jadi bertambah. Sementara pemerintah sejuah ini telah berusaha untuk mengentaskan angka pengangguran.
"Maka ini akan kami sosialisasikan juga dengan perusahaan yang ada di Rejang Lebong," singkatnya.