Ayah di Rejang Lebong Kepergok Istri Saat 'Garap' Anak Kandung yang Masih SMP

Seorang ayah di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tega menggarap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.--Ilustrasi

Radarkoran.com - Bukannya melindungi dan menjaga anaknya, seorang ayah di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu berinisial HPS (33) justru tega menggarap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.

Mirisnya lagi perbuatan tak senonoh itu terungkap setelah sang istri memergoki langsung perbuatan suaminya saat tengah mengagahi anak kandungnya sendiri. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Rejang Lebong dan HPS sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasi Humas AKP. Sinar Simanjuntak menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula saat sang istri pergi meninggalkan rumah untuk pergi ke salah satu hajatan warga, Sabtu 19 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. 

Dari tempat hajatan, sang istri menjemput salah satu anaknya yang lain pulang sekolah dan diantar ke rumah. Sampai dirumah, ia curiga dengan pintu rumah yang tertutup seolah seperti sedang tidak ada orang. Padahal sebelum dirinya pergi ke acara hajatan, di rumah ada suami dan putrinya. 

Merasa ada yang aneh, sang istri pun kemudian mengintip melalui lobang di salah satu dinding rumah dan melihat ke arah ruang tamu rumahnya.

BACA JUGA:Bapak Laporkan Anak Kandung ke Polisi, Kok Tega Ya, Begini Ceritanya

Betaga kagetnya, ia melihat ada anaknya dalam posisi terlentang tanpa busana dan disampingnya ada HPS juga tanpa busana. Melihat hal itu, ia kemudian secara diam-diam masuk ke dalam rumah dan langsung memergoki ulah suaminya tersebut.

"Benar, kita sudah terima laporan dari korban. Dan selanjutnya kita lakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Setelah itu, beberapa waktu lalu kita pun langsung mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," jelas Simanjuntak.

Kasus ini masih didalami oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong. Pelaku sementara ini terancam melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Atau Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Dan (3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Dan sementara ini pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," singkat Simanjuntak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan