Kasus Narkoba di Kepahiang! 35 Tersangka, 1,3 Kg Ganja dan 92 Gram Sabu

NARKOTIKA : Pengungkapan perkara narkotika oleh Sat Narkoba Polres Kepahiang overload.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Kepahiang Polda Bengkulu overload. Total 35 tersangka, 1,3 Kilogram Ganja, serta 92 gram sabu berhasil diamankan sepanjang tahun 2024 ini. Tahun ini Sat Narkoba Polres Kepahiang memiliki target 24 kasus yang harus dituntaskan. Sedangkan pengungkapan kasus yang sudah berhasil dilakukan hingga Oktober mencapai 27 perkara. 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu. Joko Susanto membenarkan bahwa ada 35 tersangka dari 27 perkara narkotika yang ditangani tahun 2024.  Dengan sejumlah barang bukti yang diamankan yakni ganja sebanyak 1.367,24 gram atau 1,3 Kilogram serta narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 92,88 gram. 

"Tahun 2024 target pengungkapan kasus Narkotika di Kabupaten Kepahiang sebanyak 24 laporan polisi atau LP. Jadi, sejauh ini kinerja dilakukan teman - teman Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu memang sudah overload. Karena hingga Oktober ini pengungkapan kasus Narkotika sudah mencapai 27 perkara. Terdiri dari Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu," kata Iptu Joko, Rabu 30 Oktober 2024. 

Lanjut disampaikan Iptu Joko, dari jumlah 35 tersangka terdiri dari 30 laki-laki dan 4 tersangka anak-anak, serta 1 tersangka perempuan. Dalam proses yang telah berjalan, total 21 perkara yang sudah tahap II atau sudah menjalani persidangan, dan 6 masih dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:Utang Rp 700 Ribu Bayar Yudisium, Oknum Mahasiswa Seluma Terseret Kasus Narkoba

"Untuk perkara Narkotika jenis sabu-sabu itu sebanyak 15 perkara dan Narktotika jenis ganja itu sebanyak 12 perkara," papar Iptu Joko.

Dalam pengungkapan perkara Narkotika ini, dirinya sangat berharap peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan. Jika memang melihat praktek atau tindakan yang mencurigikan dan terindikasi peredaran Narkotika, segera melapor kepada kepolisian. 

"Narkotika merupakan musuh bersama, makanya penumpasannya pun harus dilakukan secara bersama-sama pula. Untuk itu peran masyarakat sangat kita perlukan dalam melakukan pengawasan. Ketika melihat apalagi mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan, silakan lapor kepada kita," pungkas Iptu Joko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan