Apple Minta Izin Edar iPhone 16, Kemenperin Tegaskan Realisasikan Investasi
Kementerian Perindustrian--TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com - Seperti diketahui, iPhone 16 produksi Apple dilarang beredar di Indonesia.
Larangan yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah, sebab Apple tidak memenuhi nilai investasi yang sudah disepakati.
Terkait hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan telah menerima surat dari produsen Iphone atau Apple beberapa waktu lalu.
Melalui, Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, bahwa manajemen Apple ingin menemui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk memastikan kelanjutan penjualan iPhone 16 di Indonesia yang sampai saat ini masih terkendala izin edar di Indonesia.
"Kita sudah terima (surat dari Apple) Pak Menteri (Perindustrian) sudah terima. Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada menteri,"sampainya usai rapat koordinasi di Hotel Four Season Jakarta Selatan.
Selanjutnya Eko menegaskan pada prinsipnya Kemenperin membuka pintu bagi manajemen Apple untuk bertemu. Namun, ia menegaskan supaya perusahaan yang dipimpin Tim Cook itu merealisasikan komitmennya untuk investasi di dalam negeri.
BACA JUGA:Nasib iPhone 16, Dampak Janji Investasi Tak Sesuai Kesepakatan
"Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi komitmen. Kita masih tunggu keputusan mereka," terang Eko.
Eko menjelaskan, pihaknya akan terus mendorong besaran TKDN produk-produk Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) meningkat. Sebab hal ini menurut dia berkaitan dengan besar kecilnya investasi yang masuk ke Tanah Air.
"Kita terbuka dengan siapa saja, (ini kan) berkaitan dengan TKDN. Pada prinsipnya untuk HKT, produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKN," pungkasnya.
Sebelumnya Apple sudah mendapat izin untuk menjajakan produk-produknya di dalam negeri dan telah memiliki sertifikat TKDN, namun masa berlaku sertifikat tersebut telah habis.
Kemudian untuk memperpanjang sertifikat tersebut, Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp 240 miliar dari total komitmen Rp 1,71 triliun.
Menperin Agus menjanjikan, ketika perusahaan raksasa sektor teknologi itu telah merealisasikan sisa investasi Rp 240 miliar tersebut, maka Kemenperin akan segera memberikan izin penjualan iPhone 16 di Tanah Air.