Protes, Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata
Kenaikan gaji guru tidak merata, sehingga diyakini akan menimbulkan kecemburuan sosial di tengah-tengah kalangan guru. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan akan menaikkan gaji guru untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas.
Namun kenyataannya tambahan gaji guru sebanyak Rp 2 juta tersebut realisasinya bakal tidak merata. Karena, tambahan gaji guru yang merupakan janji kampanye Prabowo-Gibran saat pilpres 2024 diberikan berbasis sertifikasi.
Mengenai hal tersebut, Ketua Aparatur Sipil Nehara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Riau, Eko Wibowo menyampaikan
apresiasi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Karena rencana pemerintah menaikkan gaji guru Rp 2 juta pada 2025.
Tetapi syarat yang diberikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti dinilai oleh Ketua ASN PPPK tersebut tidak berkeadilan.
"Tambahan gaji guru sebesat Rp 2 juta rupiah berbasis sertifikasi bentuk ketidakadilan," ujar Eko Wibowo pada Senin 4 November 2024.
Menurut Eko Wibowo, sudah jelas guru yang bersertifikat telah mendapatkan pendapatan yang besar. Pemerintah seharusnya kasihan terhadap guru yang belum memiliki sertifikasi. Eko juga mengingatkan pemerintah masih banyak guru ASN PPPK dan honorer yang belum beserdik.
BACA JUGA:Simak! Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Honorer Wajib Siapkan Syarat Ini
"Jadi, jangan ada perbedaan kenaikan gaji. Dinaikkan sama-sama saja, semua dinaikkan Rp 2 juta. Karena pasti akan terjadi polemik di kalangan guru yang belum sertikasi," ujarnya.
Dia berharap kebijakan Mendikdasmen Abdul Mu'ti dapat menyasar kepada semua guru, lantaran semuanya mengemban tugas mencerdaskan anak bangsa.
Kenaikan gaji Rp 2 juta jangan hanya untuk guru tertentu saja, karena itu Mendikdasmen Abdul Mu'ti diminta untuk kembali mempertimbangkannya.
Tokoh Muda Pendidikan Riau ini yakin Presiden Prabowo Subianto akan memberikan keadilan untuk seluruh guru dan tenaga kependidikan se-Indonesia soal tambahan gaji ini. "Kemudian regulasi masalah Undang-undang ASN dikaji ulang saja. Jangan ada perbedaan ASN, cukup ASN PNS aja, sehingga ASN PPPK maupun honorer diiangkat langsung menjadi PNS," demikian Eko Wibowo.