Dispar Rejang Lebong Review RIPPARKAB 2024
Dispar Rejang Lebong saat ini tengah berupaya menyusun Review RIPPARKAB 2024----Tangkapan Layar/rejanglebongkab.go.id--
Radarkoran.com - Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong saat ini tengah berupaya menyusun Review Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) 2024.
"RIPPARKAB 2004 – 2024 ini perlu kita review. Karena sudah tidak sesuai dengan kondisi daerah. Misalnya, masih masuknya objek wisata di Kepahiang dan Lebong. Serta ada beberapa objek wisata kita yang belum terakomodir,’’ jelas Kadis Pariwisata, Dodi Sahdani, S.Sos, M.Si.
Dikatakan, untuk mereview RIPPARKAB 2004 – 2024 dan menyusun RIPPARKAB 2025 – 2045 Dispar melibatkan tim UNIB. Serta menggelar beberapa tahapan.
Salah satunya dengan melaksanakan FGD untuk mendapatkan saran, kritik dan masukan dari pengelola dan penggiat pariwisata. Termasuk OPD terkait.
Sementara itu, Tim UNIB yang dipimpin Dr. Fachruzzaman dihadapan peserta FGD lebih dulu memaparkan konsep RIPPARKAB 2025 – 2045. ‘’Dasar dan pedoman punyusunan RIPPARKAB 2025-2045 ini adalah, UU-RI No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan dan Permenpar-RI No.10 Tahun 2016,’’ jelas Fachruzzaman.
Selain itu, Fachruzzaman juga mengurai sistematikan penulisan RIPPARKAB yang terdiri dari 10 Bab. Seperti, kepariwistaan provinsi atau kabupaten/kota dalam kebijakan pembangunan kepariwisataan. Kondisi wilayah provinsi atau kabupaten/kota dalam mendukung pembangunan kepariwisataan, provinsi atau kabupaten/kota sebagai destinasi pariwisata. Industry pariwisata, pasar pariwisata dan upaya pemasaran, kelembagaan kepariwisataan, prinsif dan konsep pembangunan kepariwisataan. Kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan. Serta, rencana pengembangan perwilayahan pariwisata dan program dan indikasi kegiatan pembangunan kepariwisataan.
BACA JUGA:BPOM Rejang Lebong Temukan Peredaran Produk Latiao
"Ada 3 butir konsep pembangunan pariwisata. Yakni, pembangunan kepariwisataan yang unggul dan maju, pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan serta pembangunan kepariwisataan berbasis kearifan lokal dan pengelolaan oleh masyarakat setempat," ujar Fachruzzaman.
Sedangkan konsep pembangunan potensi wisata menjadi destinasi wisata tukas Fachruzzaman, didukung 5 pilar. Terdiri dari, destinasi, insdustri, pemasaran, SDM dan kelembagaan. Serta perlu adanya 4 aspek pendukung. Yakni, atraksi, aksesibilitas, amenitas dan ansilan.
"Tujuan RIPPARKAB ini adalah, mengembangkan destinasi yang berkelanjutan dan unggul, meningkatkan daya saing, mewujudkan tata kelola dan kelembagaan pariwisata, meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM. Serta mengembangkan pemasaran yang terpadu dan inovatif," kata Fachruzzaman.
Sasaran yang hendak dicapai seperti, peningkatan kunjungan wisatawan, peningkatan pengeluaran wisatawan, peningkatan PAD. Peningkatan PDRB , penyerapan tenaga kerja, pengembangan destinasi wisata baru berbasis agrowisata dan kearifan lokal. Dan peningkatan kualitas dan kapasitas SDM pariwisata.
Dalam sesi diskusi Mahfud dari BP TNKS menyebutkan hutan madapi yang dapat dikelola menjadi salah satu objek wisata alam. Lalu, RIPPARKAB yang akan disusun dapat memberi peluang investor untuk berinventasi yang didukung regulasi. Karena pembangunan destinasi perlu melibatkan pihak ketiga.
Sementara Muhardi dari Dinas PUPR menjelaskan bahwa PUPR sedang menyusun Perda RTRW.
"Kita membagi 3 kawasan wisata. Mulai dari kawasan wisata alam,wisata budaya dan wisata buatan. Semoga sinergitas dan kolaborasi lintas OPD ini dapat mempercepat pembangunan dan pengembangan destinasi wisata daerah," demikian Muhardi.