Kasus Mucikari Aplikasi Michat Dibongkar Polda Lampung, Modusnya Begini!

Polda Lampung berhasil membongkar prostitusi online lewat aplikasi Michat.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Aplikasi Michat terkadang disalahgunakan, dijadikan untuk menjalin komunikasi dengan seseorang untuk tujuan perbuatan yang dilarang atau sifatnya tidak baik. Tidak sedikit, dalam transaksi prostitusi online para terduga pelakunya menggunakan aplikasi Michat. 

Seperti halnya, Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang beroperasi di salah satu penginapan di Gang Kemala Sepang Jaya Kedaton Bandar Lampung, Senin 4 November 2024. 

Dalam penggerebekan yang dilakukan itu, kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berperan sebagai mucikari, bersama beberapa wanita, dan barang bukti lainnya.

Dikutip pada Kamis 7 Nobember 2024, Kasubdit Renakta AKBP Adi Sastri melalui Kasubbid Penmas Kompol Andri Yulianto menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di penginapan itu. Setelah diselidiki, polisi pun menemukan pelaku menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat.

"Dari informasi itulah kita melakukan penggerebekan dan ternyata benar. Kita berhasil mengamankan pria yang berperan sebagai mucikari. Pria ini pun kita amankanbersama beberapa wanita dan barang bukti," kata Kompol Andri.

Dipaparkan, modus pelaku juga cukup licik untuk menarik para pria hidung belang. Mucikari menggunakan akun MiChat seolah-olah perempuan yang menjual jasa sendiri. Namun sebenarnya dioperasikan oleh mucikari untuk menawarkan layanan seksual berbayar. "Jadi, pelaku menawarkan jasa seks dengan tarif tertentu. Setelah kesepakatan, korban diantar ke lokasi yang disepakati." paparnya.

BACA JUGA:Denny Cagur dan Puluhan Artis Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Siapa Saja?

Pelaku lainnya bertugas mengoperasikan akun MiChat, serta memasarkan para korban kepada pria hidung belang yang bersedia membayar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua wanita yang diduga menjadi korban perdagangan manusia, lima pria yang diduga operator akun MiChat, serta seorang pengguna jasa, penjaga kos, serta sejumlah barang bukti lain. 

Di antaranya tiga ponsel yang digunakan untuk transaksi, beberapa alat kontrasepsi, dan bukti transfer Rp 400 ribu sebagai pembayaran jasa. Awalnya, sebanyak delapan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dibawa ke Polda Lampung untuk penyidikan. Akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial AP dan DS.

Untuk perannya sendiri, lanjut Kompol Andri, tersangka AP sebagai pemilik akun MiChat, berperan sebagai pengatur transaksi atau seolah - olah sebagai perempuan yang menawarkan jasa. Sementara DS, berperan mencari akun-akun lain di MiChat untuk memfasilitasi transaksi. Selanjutnya keuntungan transaksi kemudian dibagi dua. "Dari hasil pemeriksaan, korban dari kasus ini berinisial FL (22) asal Natar, dan IG (22) dari Way Kanan," demikian Kompol Andri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan