Wapres Gibran Tegaskan Kemendikdasmen Harus Meratakan Penempatan Guru
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan agar Kemendikdasmen segera melakukan pemerataan penempatan atau distribusi guru. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Pemerintah disebut akan mengevaluasi penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna mengatasi permasalahan ketidakmerataannya distribusi atau penempatan guru. Bahkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam arahannya di dalam acara Rakor Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin 11 November menegaskan, penempatan guru harus merata.
Wapres Gibran mengungkapkan, saat ini ada provinsi dengan kondisi sekolah yang kelebihan guru, sementara ada juga provinsi lain yang kondisi sekolahnya kekurangan guru. Karena itu distribusi guru secara merata khususnya yang berstatus PPPK, menjadi pekerjaan rumah Kemendikdasmen.
"Jadi silakan nanti Bapak Ibu selama Rakor bisa memberi masukan, karena jumlah guru kita itu belum merata. Ada provinsi tempat-tempat yang kelebihan guru, ada provinsi tempat-tempat yang kekurangan guru. Ini nanti tentu menjadi PR untuk Pak Menteri," ujar Gibran.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan, selama beberapa minggu ke belakang pihaknya telah melakukan audiensi dengan beberapa organisasi penyelenggara pendidikan dan mendapatkan laporan serupa, terkait permasalahan yang ditimbulkan akibat penempatan guru PPPK yang sebelumnya hanya ditempatkan di sekolah negeri.
"Terkait dengan guru PPPK, kami sampaikan selama beberapa minggu ini beraudiensi dengan beberapa organisasi penyelenggara pendidikan. Jadi, memang terdapat masukan yang sangat besar, ya supaya penempatan guru PPPK dapat dievaluasi. Penempatan guru PPPK hanya di sekolah negeri itu ternyata menimbulkan masalah," kata Menteri Abdul Mu'ti.
BACA JUGA:Penjelasan Mendikdasmen, Deep Learning Pengganti Kurikulum Merdeka Belajar?
Lebih lanjut dia menjelaskan, salah satu permasalahan yang ditimbulkan yakni ada beberapa sekolah di satu wilayah yang mengalami kelebihan formasi guru PPPK, sementara ada sekolah swasta di wilayah yang sama justru mengalami kekurangan formasi guru PPPK.
Karena itu dirinya mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Komisi X DPR RI sebagai mitra Kemendikdasmen supaya terus memberikan informasi terkini terkait sekolah mana saja, khususnya yang berada di daerah pemilihan (Dapil) anggota Komisi X yang mengalami kekurangan formasi guru PPPK.
Jumlah Guru dan Murid Sudah Ideal
Sebelumnya, pada Rabu 6 November 2024, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk mengatasi masalah distribusi guru yang masih belum merata di Indonesia, dengan mengkaji perlunya perubahan regulasi.
Dia menerangkan, rasio antara jumlah guru dan murid di Indonesia pada dasarnya sudah ideal. Sehingga tantangan utama dalam pendidikan dasar dan menengah di tanah air adalah distribusi guru yang belum merata, khususnya pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Kalau saya boleh menyampaikan, rasio jumlah guru dengan murid kita sebenarnya sekarang sudah ideal. Permasalahan pendidikan dasar dan menengah kita saat ini adalah distribusi guru yang belum merata, dan itu masih menjadi salah satu kesulitan tersendiri," katanya.
Kesulitan itu lanjut Menteri Abdul Mu'ti dikarenakan masih adanya perdebatan mengenai rujukan Undang-undang yang harus digunakan untuk melakukan pendistribusian guru tersebut, apakah mengikuti undang-undang ASN, Undang-undang guru dan dosen, atau Undang-Undang sistem pendidikan nasional.