Sisakan Hitungan Hari, Pembayaran PBBP2 Terealisasi 87 Persen

Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Lebong mencatat penerimaan PBBP2 telah mencapai 87 persen.--EKO/RK

Radarkoran.com - Data Bagian Pendapatan BKD Kabupaten Lebong, realisasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan atau PBBP2 saat ini sudah berada di angka 87,7 persen. Tepatnya Rp 2,6 miliar dari target Rp 3,08 miliar yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2024. 

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos mengingatkan setiap camat, lurah hingga kades sebagai ujung tombak pemungutan PBBP2 agar bisa memaksimalkan sisa waktu yang ada. Pasalnya waktu pembayaran PBBP2 di tahun 2024 ini sudah ditetapkan yakni hingga 29 November 2024.

"Artinya tinggal menyisakan waktu beberapa hari kedepan. Kami berharap wajib pajak bisa menuntaskan kewajibannya. Dan kepada camat, lurah dan Kades agar bisa memaksimalkan penagihan di wilayahnnya masing-masing, " kata Mongin, sapaan akrabnya.

Ditambahkannya, tahun ini terdapat 32.332 wajib pajak yang sudah ditetapkan dalam pemungutan PBBP2 tahun 2024 yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.

Masyarakat yang tercatat sebagai wajib pajak diingatkan untuk bisa menuntaskan kewajibannya dalam membayar PBBP2 sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan. Jika telat, maka wajib pajak akan dikenakan denda 1 persen dari nilai ketetapan pajak sebagai sanksinya. 

BACA JUGA:Dibanding Desa, Pembayaran PBBP2 di Kelurahan Masih Rendah

"Kami harap semua dapat membayar tepat waktu agar tidak terkena sanksi denda," tambah Mongin.

Lebih jauh Mongin menjelaskan sejauh ini pembayaran PBBP2 di wilayah kelurahan masih cukup rendah jika dibandingkan pembayaran PBBP2 di wilayah pemerintah desa. Rata-rata pembayaran PBBP2 di wilayah kelurahan hingga saat ini masih berada di angka 50 persen dari target.

Mongin mengaku kondisi ini memang terjadi setiap tahun. Dengan sisa waktu yang ada, Mongin meminta perangkat kelurahan diminta untuk 

lebih gencar dalam menagih PBBP2 yang ada di wilayahnya masing-masing.

"Memang biasanya untuk kelurahan realisasi agak terlambat dibandingkan dengan desa. Kami berharap sebelum jatuh tempo, pembayaran PBB 

ini bisa dimaksimalkan agar terhindar dari denda, " demikian Mongin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan