Honorer Terduga Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak Ditangkap Polisi
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap terduga pelaku pengelola situs penyebar video porno anak. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, kejahatan-kejahatan siber berhasil diungkap serta menangkap para terduga pelaku. Bahkan baru-baru ini Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengelola situs penyebar video porno anak.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta pada kasus ini. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif.
Setelah penelusuran, OS diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari Pangandaran Jawa Barat. Lanjut dikatakan Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak tahun 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah 27 domain aktif, dengan berbagai konten dewasa dan anak.
Modus operandi OS, papar Kombes Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.
BACA JUGA: Kasus Pidana Guru Honorer, Berikut Pernyataan Polisi Orangtua Siswa
Selain itu juga, tersangka OS ini diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut. Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel.
Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.
Kombes Dani turut menekankan tentang pentingnya peran masyarakat dalam upaya memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
"Kami mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari paparan konten yang merusak," tuturnya.
Terkait dugaan perbuatannya, tersangka OS yang merupakan honorer ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE san Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 6 miliar.