Diduga Langgar Tatib Debat, Tim Kuasa Hukum Nata-Hafizh Lapor Bawaslu
Dede Frestien, SH, MH kuasa hukum dari Paslon Cabup dan Cawabup Kabupaten Kepahiang, Nata-Hafizh.--FOTO/RK
Radarkoran.com - Tim Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, nomor urut 3 H. Zurdi Nata, S.IP dan Ir. Abdul Hafizh, mendatangi Sekretariat Bawaslu Kepahiang.
Dipimpin langsung oleh Dede Frastien, SH, MH, kedatangan Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 3 ini untuk menyampaikan keberatan, terkait jalannya 2 kali pelaksanaan debat publik yang berlangsung di Hotel Shandyka Kepahiang.
Dalam laporan tersebut, Dede menyampaikan sejumlah poin penting yang seharusnya tidak terjadi dalam pelaksanaan debat publik calon bupati dan wakil bupati Kepahiang, yang dilaksanakan beberapa hari lalu.
Salah satu poin yang dilaporkan kepada Bawaslu adalah terkait pelaksanaan debat calon wakil bupati yang tidak kondusif.
Hal ini lantaran pendukung Paslon nomor urut 1 dianggap melakukan sorakan saat Calon Wakil Bupati nomor urut 3 sedang menyampaikan pendapat atau jawabannya.
BACA JUGA: Giliran Warga Cinta Mandi, Dukungan Pasangan Nata-Hafizh Terus Mengalir
"Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan kesepakatan Tata Tertib (Tatib) yang sudah dibahas dalam Rakor sebelum pelaksanaan debat publik ini. Teriakan atau sorakan yang dilontarkan oleh pendukung salah satu Paslon, memecah konsentrasi dari Cawabup nomor urut 3," ujar Dede.
Selain itu juga terdapat beberapa poin laporan lainnya, seperti pengurangan waktu saat Calon bupati nomor urut 3 menyampaikan visi-misi pada debat pertama, serta teriakan dari pendukung salah satu paslon saat closing statement Calon Wakil bupati nomor urut 3.
"Kami berharap supaya laporan ini segera ditindaklanjuti, sehingga terciptanya netralitas dalam pelaksanaan debat ketiga nanti," pungkasnya.