Pemilih Pilkada 2024 Wajib Dapat Undangan Memilih dari KPPS

UNDANGAN : KPPS harus memastikan pemilih pada pelaksanaan pencoblosan Pilkada 2024 mendapatkan undangan memilih.--EPRAN/RK

Radarkoran.com- Pemilih pada pelaksanaan Pilkada 2024 wajib mendapatkan undangan sebelum tanggal pencoblosan 27 November 2024. Seperti yang diketahui, salah satu tugas yang akan dijalankan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah membagikan undangan memilih kepada setiap mata milih.

Pemilih yang sebelumnya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), wajib mendapat undangan memilih dari KPPS setempat. Sementara undangan memilih tersebut dibagikan oleh KPPS menjelang hari pemungutan suara.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengingat kepada seluruh KPPS di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, mempersiapkan diri jelang hari pencoblosan atau pemungutan suara. Salah satu tugasnya adalah menyiapkan pemberitahuan kepada seluruh pemilih terkait waktu maupun tempat pemungutan suara melalui undangan memilih. 

"Selain bertugas membagikan undangan memilih kepada pemilih menjelang 27 November 2024, KPPS juga memiliki tugas menetapkan serta mengumumkanpemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih. Itu dilakukan KPPS paling lambat 5 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara," kata Anthaka, Jumat 15 November 2024. 

BACA JUGA: Distribusi Logistik Pilkada ke Sungai Lisai Dibungkus Plastik dan Kotak Kayu

Selanjutnya, KPPS juga harus menyiapkan persiapan TPS yang harus selesai atau tuntas pada 26 November 2024. Kemudian terkait penghitungan maupun pemungutan suara di TPS pada 27 November 2024. 

Untuk waktu penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 hingga Senin 16 Desember 2024. Dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih, paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sekadar mengulas, pada Pilkada 2024 KPU Kepahiang membutuhkan sebanyak 1.736 KPPS yang bertugas di 284 TPS se-Kabupaten Kepahiang. Untuk 1 TPS di Kabupaten Kepahiang, sebanyak 7 KPPS yang akan bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara 27 November 2024 mendatang.

Dalam menjalankan tugasnya, KPPS juga dibekali dengan aplikasi Sirekap. Aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu. Ini Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan