700 Pasutri Lebih di Kepahiang Tanpa Buku Nikah, tapi Isbat Nikah Minim Peminat

NIKAH : Isbat nikah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bagian Kesra. --E

Ada sejumlah syarat yang diwajibkan kepada pasasangan suami istri yang ingin mengikuti isbat nikah. Di antaranya surat keterangan menikah dari Kades/ lurah setempat, tidak terdaftar di KUA, pernikahan di bawah tahun 2019, dan merupakan pernikahan pertama kali.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan