700 Pasutri Lebih di Kepahiang Tanpa Buku Nikah, tapi Isbat Nikah Minim Peminat

NIKAH : Isbat nikah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bagian Kesra. --E

Radarkoran.com - Diketahui, mencapi 700 lebih pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang tidak mempunyai buku nikah alias nikah bawah tangan. Terapi sangat disayangkan, pelaksanaan isbat nikah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang belum lama ini, kuota yang disiapkan malah tidak terpenuhi. 

Dengan kata lain, isbat nikah yang diselenggarakan minim peminat. Padahal kuota sibat nikah yang disediakan pada tahun 2024 ini hanya 40 saja. Diketahui bahwa peserta ibat nikah tahun 2024 di Kabupaten Kepahiang hanya diikuti oleh 25 pasangan suami istri.

Karena itulah muncul pertanyaan. Apa penyebab kuota isbat nikah tidak terpenuhi? Padahal ada ratusan pasangan suami istri di daerah ini tidak mempunyai buku nikah alias belum tercatat pernikahannya secara negara di Kantor Urusan Agama (KUA).

Mengenai hal ini, Kabag Kesra Setkab Kepahiang, Devison, S.STP mengungkapkan, jika dilihat se-Kabupaten Kepahiang memang kisaran 700 lebih pasangan suami istri yang belum mempunyai buku nikah. Dirinya mengaku heran, pada pelaksanaan isbat nikah beberapa hari lalu, kuotanya malah tidak terpenuhi.

"Dari kuota 40 pasangan suami istri, ya hanya 25 pasang saja yang mengikuti isbat nikah. Padahal isbat nikah yang kita laksanakan ini semuanya gratis, tak ada sedikitpun dipungut biaya," ujarnya.  

"Kami pun sebenarnya bingung, kendalanya di mana, hambatan di mana. Target kita 40 pasang, tapi tidak terpenuhi. Finalnya hanya diikuti oleh 25 Pasutri," lanjut Devison saat diwawancara Radarkoran.com pada Sabtu 16 November 2024. 

BACA JUGA:Gratis! Puluhan Pasutri Ikut Isbat Nikah Pemkab Kepahiang

Dia menambahkan, pihaknya sudah berusaha maksimal untuk memenuhi kuota isbat nikah tahun 2024 ini, bahkan telah melakukan jemput bola baik ke desa maupun ke KUA. "Kita sudah jemput bola, tapi kuota 40 pasang isbat nikah tetap tidak terpenuhi. Padahal seperti yang diketahui, jumlah pasutri di daerah kita ini yang belum memiliki buku nikah, ada lebih dari 700 pasangan suami istri," paparnya. 

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Kepahaing, Drs. Albahri, M.Si mengatakan, berkaitan dengan kuota isbat nikah yang tidak terpenuhi, terhalang oleh administrasi. Menyebabkan banyak pasangan suami istri yang sebelumnya melakukan pendaftaran, dinyatakan tidak lulus persyaratan administrasi. 

"Kendalanya ada pada administrasi. Memang kisaran 700 lebih pasangan suami istri di Kabupaten Kepahiang ini yang belum memiliki buku nikah. Tapi ketika mereka melakukan pendaftaran isbat nikah, mereka terhalang oleh administrasi, sehingga tidak bisa mengikuti isbat nikah," terang Albahri.

Dirinya mencontohkan, seperti misalnya, awalnya sepasang suami istri sudah menikah, dan pernikahan itu dilakukan secara siri atau nikah di bawah tangan. Selanjutnya bercerai, selanjutnya kembali menikah secara siri, sehingga proses yang seperti ini sulit untuk diakomodir mengikuti isbat nikah.

Tapi jika ada sepasang suami istri yang menikah secara siri, dan sebelumnya baik itu laki-laki maupun perempuan sudah bercerai dengan pasangan pertama dan dibuktikan dengan buku kuningnya, itu bisa dilakukan proses mengikuti isbat nikah. 

"Kasus seperti yang saya jelaskan pertama tadi, itu sulit untuk kita akomodir, sehingga kebanyakan mereka terhalang oleh administrasi ketika ingin ikut isbat nikah. Namun berkaitan dengan hal tersebut, secara bertahap nantinya tetap bisa kita selesaikan," demikian Albahri.

Sebelumnya, total ada 25 Pasutri warga Kabupaten Kepahiang mengikuti isbat nikah tahun 2024 yang diselenggarakan Pemkab Kepahiang. Pasangan suami istri mengikuti isbat nikah secara gratis, tidak dipungut biaya. Pelaksanaan isbat nikah yang dilakukan Pemkab Kepahiang melalui Bagian Besra bekerja sama dengan kemenag Kepahiang, dan Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan