Link Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Perhatikan Syarat Khususnya
Terhitung mulai Minggu 17 November 2024 pendaftaran seleksi PPPK 2024 dimulai dan berakhir pada akhir Desember bulan depan. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Seperti yang diketahui, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II dibuka mulai tanggal 17 November 2024 hingga bulan depan 31 Desember 2024. Untuk diketahui pula, pelamar pendaftaran seleksi PPPK tahap II dapat mendaftar secara daring melalui portal SSCASN BKN pada https://sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran PPPK 2024 tahap II diperuntukkan bagi honorer Non-Database BKN, yakni Non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun masa pengabdian. Seleksi PPPK 2024 tahap II juga untuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) formasi guru di instansi daerah.
Seperti dikutip dari situs resmi Kemdikbud, khusus untuk formasi guru PPPK 2024 tahap II yang dapat melamar yakni guru non-ASN yang terdata aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru di sekolah negeri pada instansi yang sama, yakni minimal 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus.
Sementara yang dimaksud lulusan PPG adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek RI.
Pada pelaksanaan seleki PPPK 2024 tahap II, para pelamar juga harus mengetahui bahwa ada syarat khusus yang harus denuhi.
Seperti yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur, Deni Sutrisno pada Jumat 15 November 2024. Deni menyampaikan, kebijakan ada syarat khusus tersebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga honorer yang telah lama berkontribusi di pemerintahan.
BACA JUGA:Mendagri Tito Ungkap Isu Honorer Titipan Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II
"Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga honorer yang telah mengabdi dan berkontribusi bagi pembangunan daerah," ujarnya.
Dijelaskan persyaratan khusus bagi pelamar PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Persyaratan khususnya berbeda-beda. Untuk guru, misalnya, harus terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar minimal dua tahun. Bagi tenaga kesehatan dan tenaga teknis, harus memiliki surat tanda registrasi maupun surat keterangan pengalaman kerja.
Deni melanjutkan, persyaratan umum untuk pelamar PPPK, antara lain warga negara Indonesia berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun, memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang yang relevan, serta berkelakuan baik.
Selanjutnya, tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI maupun Polri, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, tidak punya ketergantungan terhadap narkotika, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.