Iuran BPJS PBI Nunggak, Dinkes Kepahiang Pastikan Tetap Aktif
BPJS : Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang yang berada di jalan lintas Kepahiang-Curup, tepatnya di Kelurahan Dusun Kepahiang.--FOTO/RK
Radarkoran.com - Iuran BPJS PBI Tahun 2024 dipastikan tetap menunggak untuk Desember 2024. Walaupun pada APBD-P 2024 Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah menganggarkan Rp 5,7 miliar untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Karena anggaran Rp 5,7 miliar tersebut hanya mampu untuk mengakompdir iuran BPJS Kesehatan PBI atau BPJS untuk warga kategori bulan Juli hingga dengan November 2024.
Sehingga untuk Desember 2024, belum cukup membayar iuran dengan total anggaran yang tersedia, menyebabkan pasti menunggak. Namun demikian, walaupun iuran BPJS Desember nunggak, Pemkab Kepahiang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang memastikan jika BPJS PBI warga tetap aktif, tidak akan terkendala dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Untuk iuran BPJS Kesehatan PBI Desember 2024 sendiri, akan dilakukan pembayaran oleh Pemkab Kepahiang di Tahun Anggaran (TA) 2025 mendatang.
Diketahui pula, anggaran untuk pembayaran iuran PBI BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan tersebut sebesar Rp 5, 7 miliar yang dianggarakan dalam dokumen APBD-P 2024.
BACA JUGA:Dinkes Kepahiang Ingatkan Warga Waspada Penyakit Dampak Peralihan Musim
"Untuk program Jamkesda, yaitu peserta BPJS Kesehatan PBI bagi warga kurang mampu dari bulan Juli sampai dengan Novemver 2024 yang belum dibayarkan ini, kurang lebih Rp 5,7 miliar. Informasinya Dinas Kesehatan segera memproses pembayarannya," jelas Kepala BPJS Cabang Kepahiang, Desnita Adelina, SKM.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang, Dr. H. Tajri Fauzan, M.Si, pada Senin 18 November 2024 membenarkan kalau Pemerintah Kabupaten Kepahiang masih terutang iuran pembiayaan PBI BPJS Kesehatan satu bulan yakni Desember 2024, yang akan dibayarkan pada tahun mendatang. Untuk
asumsi pembiayannya sekitar Rp 1,2 miliar.
Namun Tajri memastikan meski pemerintah menunggak iuran tagihan BPJS Kesehatan bagi penerima PBI, itu tidak mempengaruhi status kepesertaan BPJS Kesehatan. Artinya, status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan tetap aktif dan dapat digunakan oleh warga untuk berobat ke fasilitas kesehatan yang ditetap sesuai dengan ketentuannya, yakni kelas III.
"Iya, Pemkab Kepahiang masih terhutang satu bulan iuran PBI BPJS Kesehatan dan akan dibayarkan tahun depan. Mengenai status kepesertaannya tetap aktf dan bisa digunakan untuk berobat," demikian Tajri.