Kesadaran Warga Kelurahan di Rejang Lebong Bayar PBBP2 Rendah, Ini Penyebabnya
Tingkat kesadaran warga kelurahan di Rejang Lebong dalam membayar PBBP2 lebih rendah ketimbang warga yang ada di desa. --Ilustrasi
Radarkoran.com - Tingkat kesadaran masyarakat desa dalam membayar PBBP2 atau Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan di Kabupaten Rejang Lebong lebih tinggi ketimbang dengan warga yang ada di kelurahan.
Hal tersebut terlihat dari realisasi pembayaran PBBP2 yang dihimpun oleh BPKD Rejang Lebong. Hasilnya menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak di 122 desa dalam membayar PBBP2 mencapai kurang lebih 70 persen. Sedangkan di 34 kelurahan justru masih di bawah 50 persen secara keseluruhan.
"Setelah kami telaah dan perhatikan, nampaknya memang tingkat kepatuhan wajib pajak yang ada di desa ini jauh lebih patuh dalam membayar PBBP2 dibanding dengan wajib pajak di kelurahan," ungkap Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian, SE melalui Kabid Pendapatan, Oki Mahendra.
Menurutnya, tingkat kepatuhan wajib pajak di 34 kelurahan justru bisa dikategorikan macet alias masih kurang dalam melakukan pembayaran PBBP2. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi BPKD untuk lebih difokuskan guna mendongkrak optimalisasi penerimaan PBBP2 di tahun 2024.
"Makanya salah satu upaya kita ialah menurunkan langsung tim ke lapangan untuk mencari penyebab macetnya pembayaran PBBP2 di tingkat kelurahan," ujarnya.
BACA JUGA:38.197 Wajib Pajak Belum Lunasi PBB-P2
Ditanya penyebab wajib pajak di kelurahan macet membayar PBBP2?, Oki mengaku setelah tim turun justru didapati ternyata SPPT PBB belum tersampaikan kepada wajib pajak di beberapa kelurahan. Penyebab lain juga ada beberapa wilayah Kecamatan Curup dan Curup Tengah yang dilakukan pemutakhiran data, terdapat kenaikan nominal yang harus dibayar dari tahun-tahun sebelumnya, yang akhirnya wajib pajak merasa berat membayar.
"Fakta lain yang kami temukan di lapangan itu ada yang double nop, kemudian objek-objek wajib pajak itu tidak ditemukan, lalu ada juga beberapa itu objek pajaknya berubah status dari yang sebelumnya orang pribadi atau lembaga menjadi fasilitas umum," terang dia.
Disisi lain, hingga 15 November 2024, realisasi PBBP2 di Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 1.572.413.173 atau sudah 59,12 persen dari ketetapan target sebesar Rp 2.653.504.322. Capaian itu terdiri dari pokok sebesar Rp 1.568.807.676 dan denda Rp 3.605.497.
"Jadi realisasi itu sudah termasuk denda di dalamnya bagi wajib pajak yang terlambat membayar," tuturnya.
Menurutnya, belum seluruh wajib pajak di Kabupaten Rejang Lebong yang melakukan pembayaran PBB P2 ini, melainkan baru 59.273 wajib pajak. Dengan begitu masih ada sebanyak 26.741 wajib pajak lagi yang belum membayar.
"Total wajib pajak yang kita tetapkan atau targetkan di penerimaan PBB P2 di Rejang Lebong ini sebanyak 86.014 wajib pajak," singkatnya.