Rekomendasi Sanksi 2 ASN Tidak Netral Turun, Pemkab Lebong Diberi Waktu 14 Hari
Bawaslu Kabupaten Lebong menyebut rekomendasi dari BKN terkait dengan sanksi ASN yang sebelumnya dilaporkan melanggar netralitas sudah turun ke Pemkab Lebong.--EKO/RK
Radarkoran.com - Bawaslu Kabupaten Lebong menyebut rekomendasi dari BKN terkait dengan sanksi ASN yang sebelumnya dilaporkan melanggar netralitas sudah turun ke Pemkab Lebong.
Hanya saja dari 86 ASN di lingkungan Pemkab Lebong yang sudah disampaikan Bawaslu Lebong ke BKN, baru 2 ASN yang diturunkan BKN ke Pemkab Lebong untuk ditindaklanjuti. Keduanya adalah BMD dan AA.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP menyampaikan rekomendasi sanksi yang diturunkan oleh BKN tersebut wajib ditindaklanjuti Pemkab Lebong selama 14 hari tertanggal surat tersebut.
"Jadi yang memberikan sanksi adalah pemerintah daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah diberikan waktu 14 hari untuk menindaklanjuti surat dari BKN itu, " kata Acep.
Tak hanya sebatas menjalankan rekomendasi dari BKN, Pemkab Lebong juga diwajibkan untuk melaporkan ke BKN setelah rekomendasi atau sanksi sudah diberikan kepada 2 ASN tersebut.
"Kami juga akan ikut memantau sejauh mana Pemkab Lebong sudah menindaklanjuti rekomendasi dari BKN itu, " tambahnya.
BACA JUGA:Kegiatan Tebas Bayang 2024 Diklaim Tuntas
Acep menambahkan, rekomendasi sanksi dari BKN terhadap 2 ASN di lingkungan Pemkab Lebong yang melanggar netralitas dalam Pilkada 2024 itu turun di waktu yang berbeda. Untuk ASN berinisial BMD turun pada 23 Oktober 224 dan teranyar ASN berinisial AA pada 13 November 2024.
"Sejauh ini prosesnya sejauh mana, apakah sudah ditindaklnjuti atau masih dalam proses oleh pemerintah daerah kami belum mendapatkan tembusannya, " lanjut Acep.
Diketahui selama tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Lebong telah menerima 3 laporan terkait dengan dugaan netralitas yang dilakukan oleh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Lebong. Dari 3 laporan yang diterima, total ada 86 ASN yang dilaporkan tidak netral.
Setiap laporan dipastikan sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lebong dengan melakukan proses klarifikasi kepada pelapor maupun terlapor. Bahkan hasilnya sudah dilimpahkan Bawaslu ke BKN guna proses lebih lanjut.
"Sejauh ini baru 2 ASN yang turun dari BKN. Sisanya mungkin masih dalam proses dan akan terus kami pantau perkembangannya," demikian Acep.