Soal Sanksi 2 ASN Tidak Netral, BKPSDM Tunggu Petunjuk PPK

BKPSDM Lebong masih menunggu petunjuk PPK terkait dengan rekomendasi sanksi BKN terhadap 2 ASN di lingkungan Pemkab Lebong yang dianggap tidak netral.--EKO/RK

Radarkoran.com - Terkait dengan rekomendasi sanksi BKN terhadap 2 ASN di lingkungan Pemkab Lebong yang dianggap tidak netral pada Pilkada 2024, BKPSDM Kabupaten Lebong saat ini masih menunggu petunjuk ketua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Adapun 2 ASN Pemkab Lebong yang direkomendasi BKN untuk segera ditindaklanjuti diberikan sanksi tersebut berinisial BMD dan AA. 

Kabid Pengembangan dan Kinerja Aparatur BKPSDM Lebong, Wince Damayanti, S.Kom mengatakan terkait 2 ASN Lebong yang direkomendasi BKN untuk diberi sanksi oleh Pemkab Lebong, pihaknya masih menunggu petunjuk ketua PPK.

"Mengenai dua ASN Pemkab Lebong yang melanggar netralitas ASN yang sudah direkomendasi BKN agar diberikan sanksi tersebut, kami (BKPSDM, red) masih menunggu petunjuk PPK," ungkap Wince.

Wince menjelaskan ada beberapa tahapan yang mesti dipenuhi sebelum penjatuhan sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas. Salah satunya dengan melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan. Proses pemeriksaan sendiri merupakan tahapan penting sebelum penjatuhan sanksi. 

"Ada dua jenis sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar netralitas ASN mulai dari sanksi sedang dan berat. Namun untuk sanksi kedua ASN yang sudah direkomendasi BKN akan dilihat dari bentuk pelanggaran apa yang dilakukan masing-masing," tambahnya.

BACA JUGA:Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Lebong Tanam Jagung

Wince menambahkan bahwa penjatuhan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar netralitas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di mana untuk sanksi disiplin sedang berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam hingga dua belas bulan.

"Sementara untuk sanksi disiplin berat, dapat berupa penurunan jabatan selama dua belas bulan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Lebong menyebut rekomendasi dari BKN terkait dengan sanksi ASN yang sebelumnya dilaporkan melanggar netralitas sudah turun ke Pemkab Lebong. 

Hanya saja dari 86 ASN di lingkungan Pemkab Lebong yang sudah disampaikan Bawaslu Lebong ke BKN, baru 2 ASN yang diturunkan BKN ke Pemkab Lebong untuk ditindaklanjuti. Keduanya adalah BMD dan AA.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP menyampaikan rekomendasi sanksi yang diturunkan oleh BKN tersebut wajib ditindaklanjuti Pemkab Lebong selama 14 hari tertanggal surat tersebut.

"Jadi yang memberikan sanksi adalah pemerintah daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah diberikan waktu 14 hari untuk menindaklanjuti surat dari BKN itu, " singkat Acep.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan