KPU Lebong Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Politik Pemilih Disabilitas

KPU Kabupaten Lebong menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih disabilitas yang dilaksanakan Jumat 22 November 2024. --EKO/RK

Radarkoran.com - KPU Kabupaten Lebong menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih disabilitas yang dilaksanakan Jumat 22 November 2024. 

Dalam kegiatan itu, KPU Kabupaten Lebong menggandeng Yayasan Penyandang Cacat Mandiri Kabupaten Lebong sebagai peserta. 

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menjelaskan ada dua materi yang disampaikan oleh narasumber. Materi pertama adalah terkait hak politik disabilitas dan materi kedua adalah terkait pemilih cerdas disabilitas. 

"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan adanya pemahaman dari teman-teman disabilitas bahwa mereka memiliki hak politik yang sama, " sampai Devi.

Pada Pilkada 2024, tercatat ada 524 pemilih disabilitas yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Lebong. Lewat sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pemilih disabilitas terkait suara yang sah hingga hak-hak mereka sebagai pemilih.

BACA JUGA:KPU Lebong Mulai Set Logistik Pilkada 2024 Per TPS

Dicontohkan Devi seperti hak pemilih disabilitas. Salah satu hak pemilih disabilitas itu adalah diprioritaskan saat datang ke TPS untuk didulukan menggunakan hak pilih mereka.

"Hak-hak politik disabilitas adalah hak prioritas. Misal didulukan saat mereka tiba di TPS, " sampai Devi.

Ditambahkan Devi, peserta yang mengikuti langsung kegiatan sosialisasi ini diharapkan bisa menjadi perpanjangan tangan KPU Lebong dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilih disabilitas yang ada di Kabupaten Lebong.

Devi mengajak seluruh masyarakat Lebong termasuk pemilih disabilitas untuk ikut menyukseskan Pilkada 2024 dengan menggunakan hak pilih mereka dengan datang ke TPS pada 27 November 2024 mendatang.

"Jumlah pemilih disabilitas di Kabupaten Lebong yaitu 524 pemilih. Kami berharap mereka bisa ikut menyukseskan Pilkada 2024 ini dengan datang ke TPS pada pemilihan bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur Bengkulu pada 27 November 2024, " demikian Devi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan