KPU Provinsi Bengkulu Respon Somasi Tim Hukum Helmi-Mian
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono--GATOT/RK
Radarkoran.com - Tim Hukum Helmi Hasan-Mian pada Senin, 18 November 2024 lalu telah melayangkan somasi kepada KPU Provinsi Bengkulu, agar membatalkan pencalonan pasangan calon gubernur nomor urut 2, Rohidin Mersyah dan Meriani dalam kontestasi Pilkada Bengkulu 2024.
Alasan pembatalan pencalonan tersebut lantaran mengacu pada Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 Tentang Masa Jabatan Kepala Daerah dihitung sejak menjabat bukan sejak dilantik berdasarkan PKPU/8/2024. Berdasarkan putusan tersebut, Paslon nomor 2 sudah melebihi batas.
Menyikapi persoalan somasi dari tim hukum Paslon gubernur ini, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengatakan jika pihaknya telah menerima surat somasi dari tim hukum Paslon gubernur nomor urut 1.
"Surat somasi telah kami terima dan pelajari," kata Rusman.
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Tuntas Gelar Debat Terbuka Pilgub Bengkulu 2024
Ia menambahkan, surat somasi yang disampaikan tim hukum Paslon gubernur Bengkulu nomor urut 1 terkait dengan pasca keputusan MK, KPU Provinsi Bengkulu tidak memiliki kewenangan terkait produk hukum tersebut. Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan persoalan yang ada ke KPU Republik Indonesia.
"Sebenarnya dari awal, ini kan sudah tahu bahwasanya produk hukum ini bukan produk KPU Provinsi Bengkulu. Tentu, secara hierarki kelembagaan kami bersurat kepada KPU RI untuk memohon petunjuk terkait dengan somasi tersebut," sampai Rusman.
Sejauh ini, KPU Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI terkait dengan somasi tersebut.
"Kita tunggu dan kami sudah bersurat," singkat Rusman.