Pilkada Kota Pangkal Pinang, Kotak Kosong Kalahkan Petahana Versi Hitung Cepat

KOTAK KOSONG : Kotak kosong berhasil kalahkan calon petahana di Pilkada 2024 Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung--FOTO/ILUSTRASI

"Selanjutnya, pemilihan berikutnya harus dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun sejak pemungutan suara. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih akan menjabat hingga pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada serentak berikutnya, selama masa jabatan itu tidak melebihi lima tahun," sampai Suhartoyo. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan