Geledah Kantor Gubernur Bengkulu, Penyidik KPK Bawa 2 Koper Berkas
Penyidik KPK RI saat membawa sejumlah tas yang diduga hasil penggeledahan di Kantor gubernur Bengkulu pada Rabu, 4 Desember 2024--GATOT/RK
Radarkoran.com - Penyidik KPK melakukan penggeledahan sejumlah ruangan yang ada di Kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu, 4 Desember 2024.
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Rombongan penyidik KPK RI yang berjumlah sekitar 10 orang datang bersama aparat kepolisian didampingi Plh Sekda Haryadi melakukan penggeledahan sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka langsung menuju ruangan yang sebelumnya sempat disegel.
Penggeledahan pertama dilakukan di ruangan Sekda Provinsi sekitar 30 menit. Selesai menggeledah ruangan Sekda, Penyidik KPK berpindah ke ruangan Gubernur Bengkulu yang berada di lantai 3. Penggeledahan tidak berlangsung lama dan penyidik KPK berpindah ke ruangan Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu. Aparat kepolisian bersenjata tampak bersiaga mengamankan lokasi penggeledahan.
Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Tessa Mahardhika membenarkan kegiatan penggeladahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK RI di kawasan Kantor Gubernur Bengkulu.
"Betul. Sedang ada kegiatan Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh Penyidik," singkat Tessa melalui WhatsApp.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si juga membenarkan adanya aktivitas penggeledahan yang dilakukan oleh pihak KPK RI di kawasan Kantor Gubernur Bengkulu. Ia menyebut hal ini merupakan kewenangan dari pihak KPK.
"Iya, itu KPK. Penggeledahan itu tugas dari KPK RI," kata Rosjonsyah.
BACA JUGA:Bengkulu Alami Inflasi Setelah Deflasi 5 Bulan, Ini Catatan Penting Bulan November 2024
Sementara itu, dikonfirmasi terkait dengan para pejabat yang diperiksa oleh KPK RI, Rosjonsyah meminta semuanya agar secara koporatif mendukung aktivitas yang dilakukan oleh KPK RI.
"Itu sudah jadi keharusan, harus Koporatif mungkin jadi saksi. Itu lumrah saja ya, kalau penegak hukum pasti begitu, sesuai SOPmasing-masing. Saya bilang semua harus koporatif," singkat Rosjonsyah.
Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sekitar pukul 13.32 WIB KPK tampak keluar dari gedung Kantor Gubernur Bengkulu membawa sejumlah berkas yang disimpan dalam dua buah koper dan juga tas.
Seperti diketahui, penyidik KPK RI menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dua tersangka lainnya itu adalahSekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari OTT yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024 lalu.