Geledah Kantor Gubernur Bengkulu, Penyidik KPK Bawa 2 Koper Berkas

Penyidik KPK RI saat membawa sejumlah tas yang diduga hasil penggeledahan di Kantor gubernur Bengkulu pada Rabu, 4 Desember 2024--GATOT/RK
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dalam prosesnya, KPK telah memeriksa 18 pejabat di lingkup Pemprov Bengkulu. Saksi yang diperiksa itu adalah dua kepala Biro, dua orang Kepala Badan, dan empat orang Kepala Dinas. Mereka adalah AM, YK, DS, MR, H, SY, FEP, dan SD.
Lalu pemeriksaan dilanjutkan kepada kepada 10 saksi lainnya yakni TS Pegawai Negeri Sipil/Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, SR Pegawai Negeri Sipil/Kadisnaker Provinsi Bengkulu.
Lalu E Pegawai Negeri Sipil/Kabid PKTI BPSDM Provinsi Bengkulu, BAS Pegawai Negeri Sipil/Kadishub Provinsi Bengkulu, MRA Pegawai Negeri Sipil/Kadis Dinkes Provinsi Bengkulu, AT Pegawai Negeri Sipil/Kepala Satpol PP Prov Bengkulu, JH Pegawai Negeri Sipil/Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu.
Kemudian, YS Pegawai Negeri Sipil/Kadis Perkim Provinsi Bengkulu MS Pegawai Negeri Sipil/ Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, dan AMW Pegawai Negeri Sipil/Dirut RSUD M.Yunus Bengkulu.