Hukum Siswa Tidak Salat Subuh, Guru Honorer Ditetapkan Tersangka
Guru honorer yang ditetapkan tersangka usai menghukum siswa yang tidak salat subuh.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Lagi-lagi guru mengalami nasib taidk mengenakkan lantaran ditetapkan sebagai tersangka, usai menghukum siswanya yang tidak menunaikan salat subuh.
Kali ini kejadian tersebut menimpa guru honorer SMP swasta di Kabupaten Malang. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai menampar siswanya karena tidak shlat subuh.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Radarkoran.com, peristiwa ini terjadi saat mata pelajaran Agama Islam pada Agustus 2024 lalu, di salah satu SMP swasta di Dampit Kabupaten Malang.
Guru tersebut berinisial R (55), sedangkan siswanya berinisial DP (14). Keduanya berasal dari Desa Pamotan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
Dahri Abdussalam selaku kuasa hukum guru berinisial R membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka usai menghukum murid berinisial DP, ketika pelajaran Agama Islam pada Selasa 27 Agustus 2024.
Kliennya disebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan ke siswa berinisial DP itu, dengan dua alat bukti dari visum serta dua keterangan siswa, yakni korban dan temannya.
"Saya mendampingi setelah jadi tersangka baru mendampingi tanggal 4 (Desember, red), dan kita waktu itu langsung fokus ke dua alat bukti," ujar Dahri dikutip Jum'at 6 Desember 2024.
BACA JUGA:Pohon Timpa Ruang Guru SMPN 5 Kepahiang
Dia juga menjelaskan, kliennya dinyatakan bersalah usai menampar atau memukul siswanya. Dugaannya, siswa ini tidak salat subuh, saat pembelajaran Agama Islam.
"Pak Rupian ini rutin sebelum memulai pelajaran, rutin menanyakan kepada siswanya tentang siapa hari Jumat kemarin salat semua atau tidak, terus kedua menanyakan salat subuh semua, semua menjawab sudah, tapi tiga anak ini menjawab tidak salat subuh, termasuk si pelapor (Berinisial DP)," ucapnya.
Saat itu diduga DP sempat muncul kata-kata kotor umpatan di hadapan sang guru ketika akan diminta maju ke depan kelas. Pihak tim penasihat hukum, juga masih fokus melakukan kajian terhadap penetapan tersangka dari Satreskrim Polres Malang, termasuk mengkaji keterangan dari pelapor dalam hal ini siswa berinisial DP dan satu temannya.