Lolos Seleksi PPPK, Segini Gaji dan Tunjangan Diterima Tahun 2025
Honorer yang lulus pada pelaksanaan seleksi PPPK 2024, akan mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan sebelum diangkat menjadi PPPK. --FOTO/ILUSTRASI
- Golongan XI: Rp 3.480.300 hingga Rp 5.716.000.
- Golongan XII: Rp 3.627.500 hingga Rp 5.957.800.
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 hingga Rp 6.209.800.
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 hingga Rp 6.472.500.
- Golongan XV: Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200.
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600.
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000.
Harus diketahui juga, selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima beberapa tunjangan yakni:
1. Tunjangan Keluarga.
2. Tunjangan Pangan.
3. Tunjangan Jabatan Struktural.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional.
Itulah informasi terkait gaji serta tunjangan yang akan diterima PPPK pada tahun 2025 mendatang, lantaran belum ada keterangan resmi menyangkut kenaikan gaji PPPK.