Presiden Jokowi Teken Pemberhentian Firli

Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Keppres pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). --FOTO/NET

BACAKORAN RK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 Desember 2023. "Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, Jumat 29 Desember 2023.

Ari menyampaikan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, terkait Pasal 32 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tolak Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK sudah menyatakan kalau Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo yang berperkara di KPK.

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK selanjutnya menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri. Firli juga sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan