Kejari Naikkan Status Penyidikan Dugaan Tipikor Setwan Kepahiang
TIPIKOR : Kejari Kepahiang menyampaikan keterangan bahwa kasus dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang naik penyidikan.--EPRAN/RK.
Radarkoran.com - Sempat memanas dan menjadi perbincangan hangat, karena menjadi pembahasan ketika debat kandidat Paslon Bupati Kepahiang Pilkada 2024, beberapa pekan lalu. Kini dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat Dewan (Setwan) Kepahiang atau DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu, dari awalnya hanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sudah naik penyidikan dari sebelumnya penyelidikan.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, MH didampingi Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, MH menerangkan jika naiknya
status penyidikan tersebut per 2 Desember 2024. Dia juga menerangkan, dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang yang sudah tahap penyidikan, kini memasuki
tahapan memintai keterangan saksi sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.
"Jadi memang sudah diterbitkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan Tipikor, sebagaimana temuan BPK pada Setwan DPRD Kepahiang, yakni selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2023," ungkap Kasi Intel Nanda Hardika didampingi oleh Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar saat pres release, Senin 9 Desember 2024.
Lebih lanjut dikatakan, Kejari Kepahiang menaikkan status penyidikan kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Disebutkan juga, dari dua alat bukti tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang sepanjang 3 tahun berturut - turut, yakni dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, nilainya cukup fantastis.
BACA JUGA: 3 Desa/Kelurahan Didatangi Jaksa Kejari Kepahiang, Ada Masalah Apa?
"Untuk nilai kerugian negara, memang cukup fantastis, ya mungkin tidak ratusan juta, tapi miliaran rupiah. Tapi akan kami sampaikan nanti ketika kami buka datanya. Karena kita bergerak ini berdaskan LHP BPK RI," jelas Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar.
Dia menambahkan, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik atas kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang. Di antaranya adalah perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif.
"Ya sementara untuk yang lainnya, penyidik masih melakukan pendalaman. Tetapi, dipastikan kalau pemeriksaan saksi akan terus berjalan dan dimungkinkan pada pekan ini akan ada panggilan kepada pihak-pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi," demikian Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar.