Disetujui DPRD, Anggaran Pilkades Serentak Tahun 2025 Lebong Sebesar Rp 2 Miliar
PILKADES : Kabupaten Lebong gelar Pilkades serentak Tahun 2025.--FOTO/ILUSTRASI
"Jika anggaran Rp 2 miliar dianggap kurang, solusi akan diambil. Jika pelaksanaan Pilkades dilakukan sebelum Agustus, kekurangan dana bisa ditutup dari Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, jika pelaksanaan di atas September, kekurangannya akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2025," jelas Gunadi.
Dirinya juga mengingatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang desanya akan menyelenggarakan Pilkades untuk segera mengajukan surat permohonan kepada Dinas PMD.
Surat tersebut harus diserahkan paling lambat enam bulan sebelum Pilkades dilaksanakan. Tanpa pengajuan surat permohonan dari BPD, PMD tidak memiliki dasar untuk memproses pelaksanaan Pilkades di desa tersebut.
"Juklak dan juknis pelaksanaan Pilkades akan dikeluarkan oleh Bupati pada 2025. Namun, partisipasi aktif BPD sangat diperlukan untuk memastikan semua berjalan lancar," pungkasnya.