DPRD Lebong Layangkan Permintaan Audit dan Investigasi APBD 2024 ke BPK RI
Ratusan massa saat menggelar aksi damai di depan kantor bupati Lebong menuntut agar TPP selama 5 bulan bisa dibayarkan.--EKO/RK
Radarkoran.com - DPRD Kabupaten Lebong resmi menyurati BPK RI Perwakilan Bengkulu untuk melakukan proses audit dan investigasi terhadap APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Lebong tahun 2024.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat nomor 005/47/DPRD/2024 yang ditandatangani oleh Waka II DPRD Lebong Rinto Putra Cahyo, S.Kep tertanggal 11 Desember 2024.
"Kami sudah membuat surat ke BPK RI untuk melakukan audit dan investigasi terhadap APBD dan APBD Perubahan tahun 2024, " kata Rinto.
Permintaan audit dan investigasi terhadap APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Lebong tahun 2024 ini merupakan tindaklanjut dari hearing dan dengar pendapat yang dilakukan DPRD Lebong dari aksi damai yang dilakukan oleh jajaran ASN, Rabu 11 Desember 2024.
Aksi damai sendiri dilakukan oleh ratusan ASN di lingkungan Pemkab Lebong menuntut agar Pemkab Lebong dapat membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kurun waktu 5 bulan terkahir yang belum mereka terima.
Mengambil titik kumpul di Tugu Presidium, massa aksi berjalan menuju kantor bupati Lebong untuk menyampaikan tuntutan mereka. Kemudian massa berpindah menuju kantor DPRD Lebong untuk menyampaikan aspirasi. Hingga akhirnya perwakilan massa diajak untuk melakukan hearing dan dengar pendapat.
"Dalam waktu dekat kami juga akan mengundang jajaran eksekutif untuk meminta kejelasan terkait dengan tuntutan aspirasi yang disampaikan ASN, " singkat Rinto.
BACA JUGA:Terjadi 127 Kasus Gigitan HPR, Puskesmas Tes Terbanyak
Sementara itu usai hearing dan dengar pendapat, Koordinator Aksi Devi Gunawan mengapresiasi langkah DPRD Lebong yang akan melayangkan surat ke BPK RI perwakilan Bengkulu untuk melakukan proses audit dan investigasi terhadap APBD dan APBD Perubahan tahun 2024. Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal langkah ini dan berkoordinasi dengan DPRD Lebong terkait dengan perkembangannya.
"Kami juga berharap DPRD Lebong dapat meanggil jajaran eksekutif untuk menanyakan kejelasan tuntutan yang telah disampaikan. Agar apa yang menjadi hak dari ASN bisa mereka terima, " sampainya.
Menurutnya dalam bulan Desember ini, Pemkab Lebong wajib untuk membayarkan apa yang menjadi hak dari ASN maupun THLT yang ada di lingkungan Pemkab Lebong. Jika tidak, pihaknya mengancam membawa permasalahan ini ke aparat penegak hukum.
"Jika tidak selesai pada bulan Desember ini, maka APBD 2024 harus ada kepastian hukumnya dan akan kami laporkan ke KPK, Kejagung maupun Mabes Polri untuk ditindaklanjuti, " singkat Devi.
Diketahui setidaknya ada 4 poin tuntutan yang disampaikan pada aksi tersebut. Selain meminta agar Pemkab Lebong bisa membayarkan TPP ASN, tuntutan lainnya yaitu menuntut pencairan Ganti Uang (Gu) di OPD, menuntuk pencairan dana LS dan terakhir adalah menuntuk pencairan gaji Rapel guru PPPK.