Belum Terima Piagam Kepatuhan, Pemkab Mukomuko Diminta Selesaikan Tindakan Korektif
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika--GATOT/RK
Radarkoran.com - Dalam penyerahan pengharagaan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2024 yang dilakukan beberapa hari terakhir, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu belum memberikan piagam penghargaan kepada Pemkab Mukomuko.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan, belum diberikan piagam penghargaan tersebut lantaran Pemkab Mukomuko belum melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman RI.
"Jadi Ombudsman itu kan menindaklanjuti aduan dan laporan masyarakat laporan masyarakat. Laporan itu ditindaklanjuti dan ada tindakan korektif kalau ditemukan maladministrasi. Dan kabupaten ini belum melaksanakan tindakan korektif, itu Ombudsman RI yang langsung menyampaikan," ungkap Jaka.
Ia menuturkan, tindakan korektif yang perlu ditindaklanjuti tersebut yakni permasalahan penyelesaian sengketa konflik perkebunan sawit, PT Daria Dharma Pratama (DDP) dengan masyarakat Desa Air Berau Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
"Ini terkait tindak lanjut penyelesaian sengketa di PT. DDP dengan masyarakat Air Berau. Antara masyarakat dan pemerintah, banyak hal disitu, termasuk juga pertanahan, dan pemerintah daerah itu sendiri, termasuk juga kantor pertanahan," tuturnya.
BACA JUGA: Isi Jabatan Kosong, Pemprov Bengkulu Akan Lakukan Evaluasi Kinerja
Jaka meminta agar tindakan korektif tersebut dapat dilaksanakan, karena setelah dilaksanakan maka piagam penghargaan akan segera diberikan.
"Yang terpenting kuncinya itu dilaksanakan terlebih dahulu tindakan korektif dari Ombudsman," imbuh Jaka.
Lebih lanjut Jaka menuturkan, untuk mendapatkan penghargaan khusus yang berkaitan dengan pelayanan publik atau kepatuhan penyelenggara pelayanan publik, ada dua hal pertimbangan untuk diberikan penghargaan yakni sudah masuk zona hijau (kepatuhan tertinggi), dan Clean and Clear atau sudah melaksanakan tindak lanjut apabila ada laporan masyarakat dan ada tindakan korektif dari Ombudsman.
"Termasuk juga saran perbaikan, rekomendasi Ombudsman, itu wajib dilaksanakan. Kalau dua syarat itu belum dilakukan, maka belum diberikan penghargaan," ujar Jaka.
Untuk diketahui, meskipun Mukomuko belum mendapatkan piagam penghargaan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko masih masuk zona hijau dan tetap diberikan nilai kepatuhan tertinggi.